BATAM TERKINI

Pemko Batam Gencarkan Pungutan Pajak, Warga: Sekarang Makan Soto Aja Ada Pajak

Sejak Pemko Batam memasang tapping box di sejumlah tempat usaha, konsumen harus membayar pajak sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

TRIBUNBATAM
Pemasangan tapping box di La Kopi 

TRIBUNBATAM.id, TRIBUN - Sejak pemerintah kota Batam menerapkan pemasangan tapping box di sejumlah tempat usaha, konsumen yang bertransaksi di tempat tersebut diharuskan membayar pajak tambahan sebesar 10 persen dari nilai transaksi.

Tapping box merupakan alat perekam transaksi yang dipasang di tempat usaha. Tujuannya adalah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Pemasangan tapping box memang gencar dilakukan sejak sekitar setengah tahun lalu dikatakan sebagai upaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak hiburan, restoran, hotel.

Tiga sektor ini memang menjadi “incaran pajak” yang sebelumnya dinilai belum maksimal.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemerintah Kota Batam menargetkan akan memasang 500 tapping box pada 2019 ini.

Sebelumnya pada 2018 sudah terpasang 400 tapping box. Dari sekitar 1.500 tempat usaha yang ada, ditarget bisa dijangkau hingga 2021 mendatang.

INFO BMKG - Sejumlah Wilayah Kepri Diprediksi Cerah dan Berawan, Ini Prakiraan Lengkapnya

LAGI, Lion Air Batalkan Sejumlah Penerbangan dari Batam, Bagaimana Nasib Penumpangnya?

VIRAL DI MEDSOS - Video Berjudul Hujan Lokal Teraneh Beredar dan Jadi Viral, Ini Kata BMKG

2.000 Ekor Cobra Tertangkap Saat Hendak Diselundupkan dari Thailand ke Laos. Obat Kejantanan?

Tahun 2019 ini diperkirakan bisa menyasar 1.100 wajib pajak atau tempat usaha.

"Penambahan ini wajib . Target minimal 500 lagi tahun ini," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah, pekan kemarin.

Hasil dari pemasangan tapping box dinilai manjur untuk mendongkrak setoran.

Diakuinya realisasi pajak daerah periode Januari-Oktober 2018 rata-rata naik 20 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemasangan tapping box, kata Raja Azmansyah akan mempermudah pengawasan dan tentu akan bermuara pada upaya penekanan potensi kehilangan PAD.

Pasalnya dengan alat ini, transaksi lebih mudah dikontrol.

"Alat ini bisa merekam setiap transaksi di lokasi objek pajak," tuturnya.

Pemko Batam bisa menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Melalui sistem ini, juga akan membuat pelaku usaha lebih teratur dalam membayar pajak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved