Mantan Istri Punya Kekasih Baru, Nurhadi Tega Siksa 3 Anaknya Sambil Direkam, Kirim ke Mantan Istri
Cemburu karena mantan istri punya kekasih baru, seorang Bapak tega menganiaya hingga mengancam akan membunuh anaknya sendiri.
TRIBUNBATAM.id - Cemburu karena mantan istri punya kekasih baru, seorang Bapak tega menganiaya hingga mengancam akan membunuh anaknya sendiri.
Mirisnya, saat dianiaya, sang ayah merekam adegan trsebut dan kemudian dikirim kepada mantan istrinya.
Tak heran sang istri yang diketahui berinisial RA akhirya membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Ayah tiga anak ini merupakan warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok kemudian membekuk Nurhadi Gunawan, Kamis (21/2/2019).
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan RA pada Rabu (20/2/2019) lalu.
• UPDATE Laga Arema FC vs Persib Agregat 3-3, Maung Bandung Lolos ke 8 Besar Piala Indonesia
• Jarang Diketahui, Ini 3 Manfaat Buah Nanas Bagi Kecantikan Kulit Wajah, Bisa Bikin Kinclong!
• Numpang Tidur, Pria Ini Curi Barang Milik Penjaga Rumah Sakit, Korban : Kerugian Saya Rp 11 Juta
• Diam Diam Apri Sujadi Blusukan ke Pelosok Naik Sepeda Motor: Lebih Nampak Mana Jalan Belubang
Dia melaporkan mantan suaminya karena tega menendang, bahkan mengancam anak-anaknya sendiri dengan sebilah golok, agar mereka mau mengungkap identitas kekasih baru ibunya.
Nurhadi dan RA memiliki tiga anak yang masih kecil, yakni S (9), AA (5), dan MJD (3).
Dalam laporannya, RA menjabarkan, pada Senin (18/2/2019) lalu, Nurhadi meminta RA menjemput MJD yang tengah bersamanya.
Mereka janjian bertemu di sebuah warung bakso di Jalan Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Ketika sudah bertemu sekitar pukul 17.00 WIB, Nurhadi dan RA terlibat perselisihan.
Akibat adu mulut itu, Nurhadi mengayunkan kaki kanannya ke arah RA. MJD pun turut jadi sasaran.
• Skor Akhir Arema FC vs Persib Imbang 2-2, Maung Bandung Susul PSM, Persija, Madura United
• Tahan Imbang Arema FC, Persib Bandung Lolos ke Babak 8 Besar Piala Indonesia, Ghozali Jadi Pahlawan!
• Hasil Akhir Arema vs Persib Bandung Piala Indonesia, Tahan Imbang 2-2, Persib Lolos Babak 8 Besar!
• Tak Ada Ekspos Harta Kekayaan
Nurhadi yang saat itu mengenakan sepatu, tega menendang wajah anak bungsunya itu.
Anaknya pun jatuh terjengkang, wajahnya memar.
"Ditendang wajahnya sebanyak satu kali oleh pelaku dengan menggunakan kaki sebelah kanan, memakai sepatu warna biru tua, sehingga mengakibatkan wajah korban mengalami memar di bawah mata sebelah kanan," ungkap Deddy, Jumat (22/2/2019).
Keberingasan Nurhadi berlanjut pada Rabu (20/2/2019) lalu.
Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Nurhadi sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Krukut Raya, Limo, bersama dua anaknya, AA dan MJD.
Ketika itu, Nurhadi bahkan merekam momen saat dia mengancam akan membunuh AA dan MJD, sambil menunjukkan sebilah golok.
Ancaman disampaikan karena kedua anaknya tak mau mengadukan siapa pacar baru mantan istrinya.
Rekaman dari telepon genggam itu lalu dikirimkan ke ponsel mantan istrinya.
"Di dalam kamar pelaku mengancam kepada korban satu dan korban dua, sambil menunjukkan sebilah golok dan melakukan perekaman dengan handphonenya sendiri. Dia mengancam kedua anaknya akan dibunuh jika tidak memberitahu siapa pacar baru dari pelapor (mantan istri)," beber Deddy.
Karena khawatir terjadi sesuatu kepada anak-anaknya, RA bergegas melaporkan perbuatan Nurhadi ke polisi, dengan membawa barang bukti rekaman ponsel berisi ancaman pelaku terhadap anaknya sendiri.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Depok langsung membekuk Nurhadi di rumah kontrakannya, tanpa perlawanan berarti.
Polisi turut menyita sebilah golok yang ia gunakan untuk mengancam kedua buah hatinya.
"Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa tidak terima dengan keputusan cerai dan masih cemburu," bilang Deddy.
Karena perbuatannya, ayah tega menendang dan mengancam membunuh anak kandungnya sendiri ini, dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cemburu Mantan Istrinya Punya Pacar, Pria Ini Aniaya Anaknya dan Rekamannya Dikirim ke Mantan Istri, http://www.tribunnews.com/regional/2019/02/22/cemburu-mantan-istrinya-punya-pacar-pria-ini-aniaya-anaknya-dan-rekamannya-dikirim-ke-mantan-istri?page=all.