BATAM TERKINI

Batam Capai Status UHC, Ketika Ada Penambahan Peserta JKN-KIS, Keaktifan Peserta Langsung Berlaku

Batam menjadi kota ke-184 dari 514 kabupaten/ kota di Indonesia yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasi

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNPEKANBARU
BPJS Ketenagakerjaan 

Terutama bagi mereka yang telah menjadi peserta sebelumnya, kemudian karena satu dan lain hal, pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka terhenti.

Ketika berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, mereka mesti membayar tunggakan iuran sebelumnya dahulu.

"Semoga ini bisa ditinjau kembali. Mudah-mudahan ini jadi solusi bagi masyarakat tak mampu. Karena ibu, tahun 2015 di Batam ini banyak PHK besar-besaran. Mereka tak bisa bayar. Sekarang pertumbuhan ekonomi sudah mau bangkit, mereka mau teruskan lagi," ujar Rudi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, Batam merupakan daerah ketiga di Kepri, setelah Anambas dan Natuna yang mencapai UHC.

Menurutnya ini prestasi yang luar biasa. Karena dibandingkan dua kabupaten itu, jumlah penduduk Batam memang lebih banyak.

Pada kesempatan itu, Didi juga menyampaikan beberapa manfaat dari perjanjian yang dilakukan Pemko Batam dengan BPJS Kesehatan.

"Dengan UHC ini, begitu ada penduduk yang ditambahkan jadi peserta, kepesertaannya langsung berlaku. Jadi tak lagi menunggu berlaku, misal 14 hari baru berlaku, seperti dulu. Keistimewaan kedua, peserta kita kalau di luar daerah, bisa dilayani dimana di tempat dia berada membawa kartu. Artinya lebih mudah dilayani," kata Didi.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Batam, Maihendra.

Dikatakannya, dengan UHC ini menjadi pintu gerbang awal Pemko Batam memastikan warganya tak terkendala mendapatkan pelayanan kesehatan, dimanapun mereka berada.

Ia berharap, apa yang dilakukan di Batam, bisa menjadi inspirasi di kota-kota besar lainnya, dalam hal perlindungan kesehatan masyarakat.

"Ketika Pemko Batam mendaftarkan warganya dengan segmen PBI, dan syarat tertentu, keaktifan peserta langsung aktif. Kalau sebelumnya kan menunggu bisa sampai bulan depan. Ini untuk memberikan kemudahan bagi Pemko terhadap warganya yang belum ada JKN-KIS. Ketika sakit dan butuh pelayanan segera, kemudian jaminan didapatkan, kepesertaannya langsung aktif saat itu juga. Jadi tak terkendala dalam hal pelayanan," kata Maihendra. (wie)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved