7 Fakta Video Viral 3 Emak-emak Kampanye Hitam. Jadi Tersangka, 'Pepes' Bantah Anggotanya

Tiga emak-emak di Karawang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar terkait video viral kampanye hitam terhadap Jokowi.

Twitter @maizputra
Tiga emak emak yang ditangkap karena melakukan kampanye hitam 

TRIBUNBATAM.ID, BANDUNG - Tiga emak-emak di Karawang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar terkait video viral kampanye hitam terhadap Jokowi.

Tiga perempuan ini berinisial ES (49), IP (45), dan CW (38) dan kepada polisi mengaku anggota Perempuan Pendukung Prabowo Sandi (Pepes).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) menemukan video tersebut.

Berikut fakta-fakta terkait tiga wanita yang diduga kampanye kampanye hitam yang dirangkum Tribun Batam, sebagian disadur dari Tribun Jabar.

1. Video Viral

Video viral tersebut diduga berisi kampanye hitam kepada Jokowi Widodo dan Ma'ruf Amin.

Dalam video viral itu ada pernyataan dari salah seorang wanita itu bahwa tak akan ada lagi suara azan bila Jokowi terpilih menjadi presiden saat Pilpres 2019.

"2019, kalau (Jokowi) dua periode, enggak bakal ada azan," kata seorang perempuan dalam video tersebut.

Adapun pernyataan lainnya yang menyatakan pernikahan sejenis akan diperbolehkan bila Jokowi terpilih.

2. Polisi Panggil Ahli Bahasa

Untuk menyelidiki video viral yang diduga disebarkan oleh tiga perempuan tersebut, Polda Jabar memanggil ahli bahasa.

Polisi akan mendalami video tersebut dan memanggil ahli bahasa, ahli pidana untuk memeriksa video tersebut.

Terkait apakah tiga perempuan itu berasal dari kubu lawan politik Jokowi, Trunoyudo mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki.

"Video tersebut akan ditranskrip. Kami tidak ingin demokrasi ini dirusak oleh penyebaran berita-berita bohong dan meresahkan," katanya.

Ahli yang dipanggil akan mentranskrip video viral tersebut.

Trunoyudo menagatakan dari hasil pemeriksaan, terungkap video viral itu pertama kali diunggah di media sosial tiga perempuan tersebut.

3. Identitas terungkap

Mereka ber‎nama Engqay Sugiyanti (ES), Ika Peranika (IP), dan Citra Widaningsih (CW).

Diketahui, ES dan IP beralamat di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Adapun CW tercatat sebagai warga Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang.

Ponsel ketiga perempuan itu juga sudah disita oleh polisi.

Kepada polisi, mereka mengaku Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pepes),

4. Dibawa ke Polda Jabar

Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra memberikan alasan mengapa tiga perempuan yang diduga terlibat dalam video kampanye hitam dibawa ke Polda jabar.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari konflik.

"Tiga orang wanita itu kami amankan sebagai langkah preventif terjadinya konflik yang lebih besar," ucap Nuredy usai rilis pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Karawang, Senin (25/2/2019).

Nuredy mengatakan pengamanan tiga perempuan itu dilakukan oleh Polres Karawang dibantu penyidik Polda Jabar pada Minggu (24/2/2019) malam di Cikampek, Karawang.

5. Tersangka SARA dan UU ITE

Ketiganya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabat.

Mereka dijerat dakwaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.

6. BPN Membela

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga membela relawan Pepes yang anggotanya diduga melakukan kampanye hitam kepada Jokowi - Ma'ruf Amin di Karawang.

Juru bicara BPN, Ferdinand Hutahaean mengatakan tidak seharusnya kasus tiga perempuan itu diusut oleh polisi.

Menurutnya, tiga perempuan tersebut hanya menyampaikan sikap politik yang berangkat dari kekhawatiran.

"Itu kan pernyataan politik, harusnya disikapi dengan argumen politik juga, bukan malah dibawa ke ranah hukum," ujar Ferdinand saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Ferdinand mengatakan relawan tersebut tidak bisa dipidana karena menyampaikan hal yang belum terjadi.

Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mempertimbangkan untuk beri bantuan hukum kepada tiga perempuan yang menjadi tersangka video kampanye hitam Jokowi.

"Saya kira pasti ada, artinya pendampingan hukum ya saya kira mestilah siapa pun kalau memerlukan itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (26/2/2019).

Namun Fadli membantah bahwa BPN Prabowo-Sandi terkait dengan video dugaan kampanye hitam kepada Jokowi itu.

Pihaknya, menurut Fadli, tidak pernah memberikan perintah kepada relawan untuk melakukan kampanye hitam demi memenangkan Prabowo-Sandi.

"Tidak ada (perintah), tidak pernah ada," katanya.

7. Pepes Bantah Anggotanya

Sementara itu, Ketua Umum Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pepes), Wulan membantah tiga perempuan yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat adalah anggotanya.

Wulan menduga emak-emak yang berkampanye jika Jokowi menang azan dilarang dan pernikahan sejenis sah itu hanya simpatisan Pepes.

Wulan mengatakan PEPES memiliki data keanggotaan di setiap daerah. Ia mengaku telah memeriksa data tersebut dan tak menemukan nama tiga ibu itu di dalamnya.

"Tapi kami enggak tahu juga kalau mereka simpatisan. Kan, kami tidak bisa mengontrol semuanya. Namanya simpatisan ya boleh-boleh saja," kata Wulan seoerti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa.

Wulan menuturkan, dirinya sampai saat ini terus mencoba memberikan bantuan hukum kepada ibu-ibu di Karawang tersebut.

Pepes telah mendapatkan bantuan hukum dari sejumlah pihak, termasuk dari BPN.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved