Mahasiswa Ini Kuras Tabungan Rp 230 Juta Milik Temannya dari Bank, Begini Modusnya

Seorang mahasiswa di Yogyakarta, asal Sumatera Selatan, berinisial BS (22), tega menguras uang milik temannya yang disimpan di Bank.

THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi rupiah 

Korban yang mengetahui uangnya di bank telah diambil oleh orang lain, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Dari hasil penyelidikan, tanggal 19 Februari 2019 polisi menangkap BS.

"BS kami tangkap di daerah Banyuwangi," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, sebelum ke bank, BS juga membuat laporan kehilangan kartu ATM ke polsek. 

"KTP korban difotocopy tetapi sengaja dibuat buram di bagian fotonya, datang ke polsek meminta surat kehilangan. Di Polsek, BS mengaku sebagai korban, dengan menunjukan identitas berupa fotocopy KTP," ucap dia. 

"Saat diminta KTP aslinya, BS ini mengaku hilang bersama kartu ATM," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, BS (22) dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. 

"Tindak pidana pemalsuan surat, pencurian, dan pencucian uang atau TPPU," kata dia. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved