Mahasiswa Ini Kuras Tabungan Rp 230 Juta Milik Temannya dari Bank, Begini Modusnya

Seorang mahasiswa di Yogyakarta, asal Sumatera Selatan, berinisial BS (22), tega menguras uang milik temannya yang disimpan di Bank.

THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi rupiah 

TRIBUNBATAM.id, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa di Yogyakarta, asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, berinisial BS (22), tega menguras uang milik temannya yang disimpan di bank.

Tak tanggung-tanggung, BS mengambil uang sebanyak Rp 230 juta. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, tersangka BS dengan korban merupakan teman kuliah. 

"BS ini mengetahui jika temannya memiliki uang banyak di bank. Muncul keinginan dari BS untuk mengambil uang milik temannya itu," ujar Hadi, dalam jumpa pers, Selasa (26/2/2019). 

Tersangka mengambil kesempatan ketika pergi bersama korban dengan menggunakan mobil.

Saat di dalam mobil itu, tersangka mengambil dompet milik korban yang berada di dalam tas. 

Yakinkan Pengusaha Singapura, Ini Penjelasan Kepala BP Batam Soal Walikota Ex Officio

Udara Tokyo 7 Derajat Celsius, Penghangat Dalam Masjid Tempat Syahrini Nikah Tak Mampu Usir Dingin

Pisau Masih Tertancap di Punggung, Keluar dari Rumah Sakit, Pria Ini Bersikeras Ingin Merokok

Tiga Kali Pria Ini Selamat dari Eksekusi Mati, Algojo Berhenti saat Gilirannya Tiba

Korban tidak mengetahui karena sedang mengemudikan mobil.

"Di dalam dompet itu ada kartu ATM dan KTP milik korban, itu yang diambil oleh tersangka," ungkap dia. 

Tersangka BS, lanjut dia, mendatangi salah satu cabang bank sesuai dengan kartu ATM korban.

Di bank tersebut, BS memalsukan identitas dirinya dengan mengaku sebagai temannya.

Agar pihak bank percaya, BS menunjukan foto copy KTP milik temanya. 

"Jadi, datang ke bank mengaku kartu ATM-nya hilang dan ingin membuat yang baru, termasuk buku tabunganya. Kepada pihak bank, BS ini memalsukan identitasnya, mengaku sebagai korban (temannya)," ujar dia. 

Setelah berhasil membuat pihak bank percaya, BS mendapatkan kartu ATM dan buku tabungan baru.

BS lalu mengambil uang senilai total Rp 230 juta.

"Uang itu untuk beli HP, ada yang dikasihkan orangtuanya, untuk beli motor, dan ada yang dideposito," ujar dia. 

Korban yang mengetahui uangnya di bank telah diambil oleh orang lain, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Dari hasil penyelidikan, tanggal 19 Februari 2019 polisi menangkap BS.

"BS kami tangkap di daerah Banyuwangi," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, sebelum ke bank, BS juga membuat laporan kehilangan kartu ATM ke polsek. 

"KTP korban difotocopy tetapi sengaja dibuat buram di bagian fotonya, datang ke polsek meminta surat kehilangan. Di Polsek, BS mengaku sebagai korban, dengan menunjukan identitas berupa fotocopy KTP," ucap dia. 

"Saat diminta KTP aslinya, BS ini mengaku hilang bersama kartu ATM," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, BS (22) dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010. 

"Tindak pidana pemalsuan surat, pencurian, dan pencucian uang atau TPPU," kata dia. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved