Bawa Sabu 10 Kilogram dengan Toyota Alphard, Tertangkap Saat Menyeberang di Bekauheni

Untuk pertama kalinya, jaringan narkotika menggunakan mobil Alphard untuk mengangkut narkoba jenis sabu.

suaraserasan.com
Penangkapan sabu di Pelabuhan Bekauheni Lampung. Foto Ilustrasi 

Sabu 10 kilogram Diangkut Pakai Mobil Toyota Alphard, Ditangkap Saat Nyeberang di Bakauheni

TRIBUNBATAM.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk pertama kalinya, jaringan narkotika menggunakan mobil Alphard untuk mengangkut narkoba jenis sabu.

Jika biasanya barang haram itu diangkut menggunakan mobil biasa atau bus, kali ini para pelaku memanfaatkan mobil senilai miliaran itu.

 Jajaran Polda Lampung menyita 10 kilogram narko

Longsor Tambang Emas di Sulut, 8 Tewas, 19 Selamat, Puluhan Penambang Masih Tertimbun

tika sabu jenis sabu di Lampung Selatan, Minggu 24 Februari 2019.

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, narkotika jenis sabu ini diamankan di Pelabuhan Bekauheni Lampung Selatan.

Narkotika tersebut diamankan dari dalam mobil Toyota Alphard.

Kenalan di Facebook, Siswi SMP 16 Tahun Digilir Tiga Pelajar SMA. Digerebek Orangtua Korban

Selain mengamankan narkotika, polisi juga mengamankan seorang pengemudi mobil.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen pun membenarkan penangkapan itu.

"Iya (penyitaan) benar," ungkapnya, Selasa 26 Februari 2019.

Meski demikian, Shobarmen belum bisa menjelaskan secara rinci penyitaan sabu 10 kilogram ini karena masih pengembangan.

Pasutri Pengedar Narkoba

Selain itu, jajaran Polres Lampung Utara juga menyita 2 kilogram sabu dari pasangan suami istri (pasutri).

HA (43), tersangka kurir narkoba asal Kotabumi, mengaku tak tahu-menahu soal sabu seberat 1 kg yang ditemukan polisi di plafon rumahnya.

HA ditangkap bersama istrinya, RS (42), karena kedapatan menjual sabu.

Pasutri itu tercatat sebagai warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Kepada polisi, HA mengaku baru sekali melakukan transaksi penjualan sabu.

"Saya baru sekali disuruh mengantarkan sabu-sabu," ujar HA dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Dalam transaksi tersebut, HA mendapatkan upah Rp 1,5 juta.

Soal temuan barang bukti sabu seberat 1 kg di rumahnya, HA mengaku tidak tahu.

Dia beralasan, rumah itu juga ditinggali oleh kakaknya, J.

"Saya gak tau barang itu dari mana asalnya," tambah HA.

HA menyebutkan, orang menyuruhnya mengantarkan barang haram itu bernama Isup, warga Bandarjaya, Lampung Tengah.

HA selama ini hanya berkomunikasi dengan Isup melalui telepon.

Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu.

Keduanya adalah HA (43) dan RS (42), warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Dari pasutri ini, polisi menyita sabu seberat 1,23 kilogram.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, pasutri ini diringkus di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Kotagapura, Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 21 Februari 2019.

Penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.

Dengan melakukan penyamaran, polisi memesan 100 gram sabu kepada HA.

Tersangka HA pun menetapkan waktu dan lokasi transaksi.

Setelah berada di lokasi, HA langsung diciduk.

Polisi mengamakan barang bukti 23,6 gram sabu. Selain HA, polisi juga membawa RS, istrinya.

Dalam upaya pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Wonomerto, Kotabumi Utara.

Polisi menemukan lagi barang bukti sabu seberat sekitar 1 kg di plafon rumah tersangka.

"Diduga sabu ini akan diedarkan di Lampung Utara," kata Budiman dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat ini, Polres Lampung Utara masih mengembangkan jaringan narkoba yang melibatkan pasutri ini.

Ibu rumah tangga

Sebelumnya Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Wanita itu bernama Sri Jaliah (42), warga Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Tak tahu sedang dijebak, Sri terciduk oleh polisi yang melakukan penyamaran.

Dari tangannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 124 juta.

Sri Jaliah (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami mengatakan, Sri diamankan pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Dalam penangkapan itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk menjebak tersangka.

Tersangka menentukan lokasi transaksi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Begitu tiba di tempat yang disepakati, tersangka langsung diciduk polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 97 butir pil warna hijau tua yang diduga ekstasi, 1 buah plastik klip berisi pecahan pil ekstasi, dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

"Sejumlah BB tersebut jika dihitung dengan jumlah nominal rupiah ditaksir sekitar Rp 124,25 juta. Dengan rincian ekstasi sebanyak 97 butir, di mana per butirnya dijual dengan harga Rp 250 ribu," jelas Andry, mendampingi

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Senin, 25 Februari 2019. Sementara sabu seberat 204,58 gram ditaksir senilai Rp 100 juta.

Kini pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.  (Tribunlampung.co.id/hanif mustafa/anung bayuardi)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Saat Nyeberang di Bakauheni, Ternyata Mobil Toyota Alphard Ini Bermuatan Narkoba Sabu-sabu 10 Kg

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved