Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online Gampang dan Tidak Ribet, Batas Akhir Hingga 31 Maret 2019

Cara lapor SPT tahunan pribadi secara online jauh lebih mudah dan murah dibandingkan cara lapor SPT tahunan pribadi secara manual.

e-filing laporan SPT tahunan 

e-FIN adalah syarat wajib yang harus dimiliki jika Anda ingin menyetorkan SPT melalui efiling atau bayar pajak secara online.

Jika lupa nomor efin Anda bisa datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang paling dekat dengan membawa serta NPWP Anda.

3. Kewajiban/utang dan harta 

Apabila Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, atau memiliki kewajiban/utang, maupun harta, Anda bisa mempersiapkan data-datanya terlebih dahulu.

Selanjutnya, untuk memudahkan Anda, berikut ini langkah cepat lapor SPT tahunan pribadi melalui aplikasi OnlinePajak:

1. Buat akun OnlinePajak

Buat akun OnlinePajak. Hanya perlu daftar sekali, aplikasi hitung-setor dan lapor pajak dapat digunakan secara gratis.

2. Pilih eFiling SPT Pribadi

Berikutnya, Pilih fitur eFiling SPT Pribadi. Di menu navigasi isilah SPT Tahunan Pribadi Anda.

3. Berapa akumulasi dari pendapatan Anda untuk setahun terakhir?

Anda bisa memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS. Selanjutnya, pilih salah satu apakah akumulasi pendapatan kotor setahun kurang dari Rp 60.000.000 lebih dari Rp. 60.000.000 juta atau apa Anda punya bisnis.

4. Lengkapilah detail pribadi

Selanjutnya, lengkapi detail pribadi seperti data personal Anda, NPWP, jumlah tanggungan (jika ada), status pernikahan, status kewajiban pajak untuk suami istri. Setelah selesai mengisi detail pribadi, klik "Selanjutnya".

5. Lengkapilah detail tanggungan atau anggota keluarga

Kemudian, lengkapi detail anggota keluarga Anda, untuk yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved