BREAKINGNEWS : Polda Kepri Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru Kasus Plat Baja, Andi Cori Masih Bungkam
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Akhirnya menetapkan tersangka bau dalam kasus pencurian Plat Baja bekas Proyek Jembatan
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
Ditreskrimum Sebut Sudah Ada 3 Orang Lagi Yang Sudah Ditetapkan Tersangka
TRIBUNBATAM.id BATAM- Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Akhirnya menetapkan tersangka bau dalam kasus pencurian Plat Baja bekas Proyek Jembatan Dompak.
Untuk diketahui, sebelumnya Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini bernama Lamane.
Direskrimum Polda, Kombes Pol Hernowo. Ia mengatakan, penetapan tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 21 Febuari 2019 lalu.
"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru. Pertama SF, SAR, dan JMS," sebutnya, Jumat (08/03/2019).
Disampiakannya, terhadap tiga orang yang terbukti terlibat dalam pencurian plat besi baja milik Pemprov Kepri ini sudah masuk tahap satu.
"Sudah masuk tahap satu, berkas dikirim ke kejaksaan beberapa waktu lalu pada 05 Maret 2019," ucapnya.
Saat ditanyakan, dugaan otak pelaku pencurian berinisial ACP apakah akan masuk sebagai tersangka. Hernowo menyampaikan akan terus mengejar hal itu.
"Pastinya akan kita proses sampai tuntas. Namun saat ini, baru empat orang tersangka totalnya," sebutnya menegaskan.
Andi Cori Masih Bungkam
Kasus raibnya plat baja kembali lagi mencuat setelah Supiani istri tersangka La Mane membeberkan fakta terbaru seputar kasus tersebut.
Supiani yang menyesalkan jeratan hukum yang hanya mendera suaminya mulai mengungkapkan isi hati antara lain transaksi yang dibuat oleh suaminya dengan Andi Cori, Julianta alias Anta dan Syaiful.
Lantas bagaimana tanggapan Cori dan kawan-kawan terhadap pengakuan isi hati istri La Mane, rekan bisnis penjualan plat-plat baja tersebut.
Cori sendiri memilih bungkam seribu bahasa ketika coba dimintai tanggapan oleh TRIBUNBATAM.id pada Rabu (6/3/2019) malam. Pesan WhatsApp berisi pengakuan Supiani sempat dikirimkan kepadanya.
Cori sendiri tampak hanya membaca pesan tersebut. Hal itu bisa terlihat dari tanda centang biru pada tampilan percakapan dengan Cori. Namun, dia tidak menanggapi dengan membalas pesannya sampai pada Kamis (7/3/2019) malam.
Isi pengakuan Supiani juga sempat dihadapkan kepada Anta. Akan tetapi Anta sendiri tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya menganjurkan agar permasalahan tersebut langsung ditanyakan kepada Cori.
"Pernyataannya apa? Coba konfirmasi langsung ke Cori saja. Sebab, dia urus semuanya dari awal," ujar Anta.
Sebagaimana Cori, Syaiful pun sama sekali tidak berkomentar apa-apa. Sebab, pesan WhatsApp yang dikirim kepada hanya bercentang satu.
Istri LM Tunggu Komitmen Andi Cori
Tersangka kasus penjualan plat baja sisa proyek Jembatan Dompak pindah dari rutan Batam ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019) kemarin.
Pemilik usaha penampungan barang bekas ini jadi tersangka pasca diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri 5 Januari 2019.
Pada Rabu (6/3/2019) siang, Supiani istri tersangka berencana membesuk di rutan Kampung Jawa.
Namun, niat besuk urung dilaksanakan. Alasannya, rutan lagi sibuk karena ada sosialiasi pemilu. Jadwal besuk pun pending sementara.
Sejak suami tersangka, Supiani berjuang mencari keadilan. Supiani mengaku, sejak awal mengikuti perkembangan kasus pelat baja.
Sebelum kasus itu diselidiki aparat penegak hukum, Supiani ikut mendampingi sang suami ketemu Andi Cori di Jembatan Dompak, lokasi kepingan material pelat baja berada.
Supiani menyesal, gagal menyadarkan suaminya agar berhenti melayani tawaran Andi Cori beberapa waktu lalu.
Sejak semula, ia mengaatakan, dirinya mencium ada yang tak beres dengan kepingan pelat baja yang ditawarkan.
Pertama, mereka tahu bahwa pelat itu sisa proyek pemerintah. Bahasa kwitansi tranksasi bukan pembelian, tapi kegiatan pembersihan material.
Maka sebelum membayar, LM bertanya dulu ke Andi Cori, apakah pelat itu aman.
"Ini aman tak kalau seandainya kita eksekusi?" kata Supiani menirukan pertanyaan LM.
Dijawab Andi Cori, aman. Kalau ada masalah di kemudian hari, Andi CS siap tanggung jawab.
Komitmen siap bertanggungjawab dituangkan dalam selembar surat putih diketik komputer dibubuhi teken tanda tangan di atas materia Rp 6.000.
Isinya, bila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama (Andi Cori Cs) akan bertanggung jawab penuh kepada pihak kedua (LM).
Dan pihak kedua tidak dikenakan dalam penetapan hukum yang berlaku. Surat bertanggal 28 Mei 2018.
Berbekal surat tersebut, LM berani mengambil keingan pelat beja dengan harga Rp 100 Juta. Kwitansi transaksi tersebut disimpan baik baik istri LM bersama surat pernyataan.
Supiani yang ditemui pukul 12.00 WIB, membawa dua lembar kertas. Pertama Kertas kwitansi.
Di situ tertulis, La Mane, telah membayar uang Rp 100 Juta untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material plat besi dan baja.
Di bawahnya ada bubuhan tanda tangan atas nama Andi Cori diatas materai berharga Rp 6.000.
Kertas kedua berupa surat pernyataan kesepakatan. Di situ tertulis pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membersihkan kegiatan di Lokasi Dompak, Tanjung Duku, untuk objek wisata pelat besi dan baja tersebut.
Apabila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama akan bertanggung jawab penuh kepada pihak II.
Pihak kedua tidak dikenakan dam permasalahan hukum berlaku. "Pihak II adalah suami saya,"kata Supiani.
Seingat Supiani, baik kwitansi dan pernyataan kesepakatan suaminya dengan Andi Cori cs dilakukan di jembatan Dompak, dimana pelat baja sisa proyek tersebut berada.(dra/tom/min)