Kasus Plat Baja Jembatan Dompak, Jaksa Sebut Penentuan Nasib Andi Cori Usai Pemilu Selesai

Kasus plat baja sisa proyek pembangunan jembatan Dompak l terus bergulir. Tiga orang tersangka baru telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pen

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/GANJAR WITRIANA
Grafis Terkait Plat Baja Jembatan Dompak 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG- Kasus plat baja sisa proyek pembangunan jembatan Dompak l terus bergulir.

Tiga orang tersangka baru telah ditetapkan oleh Polda Kepri. Namun tidak termasuk Andi Cori didalamnya.

Seperti diketahui nama Andi Cori selalu dikaitkan dalam dugaan kasus pencurian ini.

Lalu sejauh mana keterlibatan Andi Cori dalam kasus ini? Aspidum Kejati Kepri Arif Zahrul Yani melalui Jaksa yang ditunjuk Andi Arif menyebutkan keterkaitan Andi Cori, Polda akan menentukan statusnya setelah proses pemilu selesai.

" SPDP 3 orang sudah masuk. Kalau dia (Andi Cori) nunggu proses Pileg selesai," kata Andi Arief dikonfirmasi via seluler Kamis (8/3).

Hasil kordinasi yang dilakukan oleh Polda Kepri menyebutkan demikian.

BREAKINGNEWS : Polda Kepri Tetapkan 3 Orang Tersangka Baru Kasus Plat Baja, Andi Cori Masih Bungkam

Kuasa Hukum La Mane Beberkan Kasus Plat Baja Hilang, Cori Cs Tak Banyak Bicara

Istri LM, Tersangka Plat Baja Jembatan Dompak Tunggu Komitmen Andi Cori Sesuai Perjanjian Awal

Saat ditanya apakah karena yang bersangkutan merupakan salah satu Caleg, sehingga Andi Cori diberikan kesempatan untuk mengikuti kontestasi tersebut, ia membenarkan hal tersebut.

Sehingga memang diberi kesempatan untuk melanjutkan proses Pileg terlebih dahulu.

"Ia biar diselesaikan dulu pilegnya," katanya lagi.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya tahap penyidikan oleh Polda Kepri hingga saat ini masih terus dilakukan. Dimana proses penyidikan saat ini sudah masuk tahap 1.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan. Berkas sudah kita terima dan masih tahap satu untuk tiga tersangka," kata Andi lagi.

Kasus ini berawal dari hilangnya sejumlah plat baja sisa proyek pembangunan jembatan Dompak. (wfa).

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Akhirnya menetapkan tersangka bau dalam kasus pencurian Plat Baja bekas Proyek Jembatan Dompak.

Untuk diketahui, sebelumnya Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini bernama Lamane.

Direskrimum Polda, Kombes Pol Hernowo. Ia mengatakan, penetapan tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan sejak 21 Febuari 2019 lalu.

"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru. Pertama SF, SAR, dan JMS," sebutnya, Jumat (08/03/2019).

Disampiakannya, terhadap tiga orang yang terbukti terlibat dalam pencurian plat besi baja milik Pemprov Kepri ini sudah masuk tahap satu.

"Sudah masuk tahap satu, berkas dikirim ke kejaksaan beberapa waktu lalu pada 05 Maret 2019," ucapnya.

Saat ditanyakan, dugaan otak pelaku pencurian berinisial ACP apakah akan masuk sebagai tersangka. Hernowo menyampaikan akan terus mengejar hal itu.

"Pastinya akan kita proses sampai tuntas. Namun saat ini, baru empat orang tersangka totalnya," sebutnya menegaskan.

Andi Cori Masih Bungkam

Kasus raibnya plat baja kembali lagi mencuat setelah Supiani istri tersangka La Mane membeberkan fakta terbaru seputar kasus tersebut.

Supiani yang menyesalkan jeratan hukum yang hanya mendera suaminya mulai mengungkapkan isi hati antara lain transaksi yang dibuat oleh suaminya dengan Andi Cori, Julianta alias Anta dan Syaiful.

Lantas bagaimana tanggapan Cori dan kawan-kawan terhadap pengakuan isi hati istri La Mane, rekan bisnis penjualan plat-plat baja tersebut.

Cori sendiri memilih bungkam seribu bahasa ketika coba dimintai tanggapan oleh TRIBUNBATAM.id pada Rabu (6/3/2019) malam. Pesan WhatsApp berisi pengakuan Supiani sempat dikirimkan kepadanya.

Cori sendiri tampak hanya membaca pesan tersebut. Hal itu bisa terlihat dari tanda centang biru pada tampilan percakapan dengan Cori. Namun, dia tidak menanggapi dengan membalas pesannya sampai pada Kamis (7/3/2019) malam.

Isi pengakuan Supiani juga sempat dihadapkan kepada Anta. Akan tetapi Anta sendiri tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya menganjurkan agar permasalahan tersebut langsung ditanyakan kepada Cori.

"Pernyataannya apa? Coba konfirmasi langsung ke Cori saja. Sebab, dia urus semuanya dari awal," ujar Anta.

Sebagaimana Cori, Syaiful pun sama sekali tidak berkomentar apa-apa. Sebab, pesan WhatsApp yang dikirim kepada hanya bercentang satu.

Istri LM Tunggu Komitmen Andi Cori

Tersangka kasus penjualan plat baja sisa proyek Jembatan Dompak pindah dari rutan Batam ke Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinang, Selasa (5/3/2019) kemarin.

Pemilik usaha penampungan barang bekas ini jadi tersangka pasca diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri 5 Januari 2019.

Pada Rabu (6/3/2019) siang, Supiani istri tersangka berencana membesuk di rutan Kampung Jawa.

Namun, niat besuk urung dilaksanakan. Alasannya, rutan lagi sibuk karena ada sosialiasi pemilu. Jadwal besuk pun pending sementara.

Sejak suami tersangka, Supiani berjuang mencari keadilan. Supiani mengaku, sejak awal mengikuti perkembangan kasus pelat baja.

Sebelum kasus itu diselidiki aparat penegak hukum, Supiani ikut mendampingi sang suami ketemu Andi Cori di Jembatan Dompak, lokasi kepingan material pelat baja berada.

Supiani menyesal, gagal menyadarkan suaminya agar berhenti melayani tawaran Andi Cori beberapa waktu lalu.

Sejak semula, ia mengaatakan, dirinya mencium ada yang tak beres dengan kepingan pelat baja yang ditawarkan.

Pertama, mereka tahu bahwa pelat itu sisa proyek pemerintah. Bahasa kwitansi tranksasi bukan pembelian, tapi kegiatan pembersihan material.

Maka sebelum membayar, LM bertanya dulu ke Andi Cori, apakah pelat itu aman.

"Ini aman tak kalau seandainya kita eksekusi?" kata Supiani menirukan pertanyaan LM.

Dijawab Andi Cori, aman. Kalau ada masalah di kemudian hari, Andi CS siap tanggung jawab.

Komitmen siap bertanggungjawab dituangkan dalam selembar surat putih diketik komputer dibubuhi teken tanda tangan di atas materia Rp 6.000.

Isinya, bila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama (Andi Cori Cs) akan bertanggung jawab penuh kepada pihak kedua (LM).

Dan pihak kedua tidak dikenakan dalam penetapan hukum yang berlaku. Surat bertanggal 28 Mei 2018.

Berbekal surat tersebut, LM berani mengambil keingan pelat beja dengan harga Rp 100 Juta. Kwitansi transaksi tersebut disimpan baik baik istri LM bersama surat pernyataan.

Supiani yang ditemui pukul 12.00 WIB, membawa dua lembar kertas. Pertama Kertas kwitansi.

Di situ tertulis, La Mane, telah membayar uang Rp 100 Juta untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material plat besi dan baja.

Di bawahnya ada bubuhan tanda tangan atas nama Andi Cori diatas materai berharga Rp 6.000.

Kertas kedua berupa surat pernyataan kesepakatan. Di situ tertulis pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membersihkan kegiatan di Lokasi Dompak, Tanjung Duku, untuk objek wisata pelat besi dan baja tersebut.

Apabila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama akan bertanggung jawab penuh kepada pihak II.

Pihak kedua tidak dikenakan dam permasalahan hukum berlaku. "Pihak II adalah suami saya,"kata Supiani.

Seingat Supiani, baik kwitansi dan pernyataan kesepakatan suaminya dengan Andi Cori cs dilakukan di jembatan Dompak, dimana pelat baja sisa proyek tersebut berada.(dra/tom/min)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved