Prostitusi Online, Mucikari Jajakan Bocah 13 Tahun, Rp 3 Juta Sekali Kencan Dengan 2 Orang Anak

Polisi ungkap kasus Prostitusi Online yang melibatkan anak dibawah umur. Harga satu kali berkencan dengan anak dibawah umur tersebut yakni Rp 1,5 jut

Editor: Eko Setiawan
ist
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha ungkap kasus prostitusi online yang libatkan anak-anak di mapolres, Jumat (8/3/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Polisi ungkap kasus Prostitusi Online yang melibatkan anak dibawah umur.

Harga satu kali berkencan dengan anak dibawah umur tersebut yakni Rp 1,5 juta.

Biasanya Mucikari menawarkan dua orang anak dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan.

Tersangka kasus prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), telah mempersiapkan dua anak- anak di bawah umur untuk pelanggan.

Untuk bisa berkencan dengan anak di bawah umur itu, tersangka mematok harga masing-masing Rp 1.500.000 sekali kencan. Atau dua orang Rp 3 Juta

Dari situ, tersangka mengambil komisi sebanyak Rp 600.000. Artinya, masing-masing anak yang berusia 13 dan 14 tahun itu mendapatkan uang Rp 1,2 juta.

Pesawat Ethiopian Airlines Jatuh Setelah Lepas Landas, Bawa 157 Penumpang

Profil Gustika Jusuf Hatta, Cucu Bung Hatta, Kuliah di Inggris dan Aktif Dalam Gerakan PBB

Warga Padang Dihebohkan Penemuan Mayat Pria, Kondisi Mayat Bersimbah Darah, Begini Ciri-cirinya

Live Streaming Kalteng Putra vs PSIS Semarang di Piala Presiden 2019 Live Indosiar, Mulai 18.30 WIB

Jalan-Jalan ke Singapura, 7 Destinasi ini Cocok untuk Liburan yang Instagramable

Untuk menjaring pelanggannya, Reza menggunakan media sosial seperti grup Facebook.

Kemudian, apabila ada pelanggan yang tertatik, mereka akan mengirim pesan ke tersangka dan transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.

"Tersangka menawarkan cewek ( korban) yang bisa di-booking Rp 1,5 juta atau dua orang Rp 3 juta. Tersangka mendapat keuntungan Rp 600.000 dan sisanya (Rp 1,2 juta) untuk (masing-masing) korban," ucap Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2019).

Menurut Burhan, tersangka sudah beberapa kali melakukan prostitusi online dan tidak hanya melibatkan dua korban anak-anak.

Sebelumnya, tersangka juga pernah menawarkan orang dewasa kepada pelanggannya.

"Ketika sudah ada kesepakatan, tersangka akan mengantar PSK itu sesuai perjanjian. Bisa ketemu di hotel dan tempat karaoke," kata dia.

Biodata Aditya Trihatmanto, Cucu Soeharto & Anak Bambang Trihatmodjo yang Nikahi Bos Kosmetik!

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Penak Konco, Ada Video, Lengkap dengan Lirik Lagu Serta Artinya

Jan Ethes Ulang Tahun ke-3, Ini Potret Cucu Jokowi dari Bayi hingga Kini, Makin Menggemaskan

Skor Akhir Persipura vs PSM Makassar Piala Presiden 2019, Gol Boaz Solossa Bawa Mutiara Hitam Unggul

Burhan mengatakan, tersangka sebagai mucikari tidak punya anak buah tetap untuk dijual kepada pelanggan.

Tersangka, lanjut dia, sering menawarkan pemandu lagu atau LC di tempat-tempat karaoke untuk bisa diajak kencan.

"Sistemnya cari kenalan lewat pemandu lagu. Nah, mereka oleh tersangka ditawari dengan iming-iming bayaran besar," ujar dia.

Karena korban prostitusi online di bawah umur, sambung Burhan, polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dan tidak ada penahanan untuk korban.

"Kalau korban tidak ada penahanan. Karena tersangka yang melakukan penjualan terhadap korban," ucap dia.

Pengungkapan kasus tersebut diungkap polisi pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 dinihari WIB di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni dua HP merek Oppo milik tersangka dan korban, uang tunai Rp 3.000.000 disita dari tersangka, uang tunai Rp 210.000 disita dari resepsionis hotel, dan kunci kamar hotel.

Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Tersangka Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Prostitusi "Online" di Blitar", https://regional.kompas.com/read/2019/03/09/14504151/tarifanak-di-bawah-umur-yang-jadi-korban-prostitusi-online-di-blitar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved