SELEB TERKINI

Terlibat Sebagai Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Band Terancam Hukuman Mati

Zul Zivilia ditangkap oleh Direktoral Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gading River View, Jakarta Utara, Zul Zivilia terancam hukuman mati

kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Sempat hilang kontak ketika akan manggung di Bone.

Zivilia band membuat kecewa fans dan para penonton yang telah lama menunggu untuk menyaksikan performa dari Zul Zivilia dan teman-teman.

Setelah kejadian tersebut, kabar buruk malah bererdar secara luas kalau Zul Zivilia tertangkap karena kasus narkoba yang mejeratnya.

Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya sekedar pengguna atau penyalahgunaan narkoba, tetapi pencipta lagu Aishiteru ini terlibat sebagai pengedar narkoba.

Zul Zivilia ditangkap oleh Direktoral Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gading River View, Jakarta Utara.

Pria yang pernah menjdi TKI di Jepang ini terancam mendapatkan hukuman mati.

Jadwal dan Link Live Streaming Final All England Minggu Malam Ini, Mulai Jam 19.00 WIB Live TVRI

Warga Rasakan Getaran Seperti Gempa saat Kereta Api Terguling di Bogor Minggu 10 Maret 2019

Resep Puding Cendol, Tambah Lezat Bercampur Vla Susu, Nikmati dalam Keadaan Dingin

Kesaksian Penumpang Detik-detik Kecelakaan Kereta Api di Bogor, Kabel Listrik Bergerak Cepat

Menurut pihak kepolisian, Zul merupakan seorang pengedar narkoba kelas kakap dan disebut memiliki beberapa pengecer.

 “Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,5 kilogram," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Gatot menyebut Zul sebagai kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi.

"Bandar besar di bawahnya ada sub nah ini salah satunya ada Zul. Di bawah Zul ada pengecer, kemudian ada pengecer kecil," katanya.

Atas perbuatannya, Zul jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Dan Zul diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan narkoba ke pengecer.

“Menurut yang bersangkutan baru dua kali mengantar,” jelas Gatot Eddy Pramono.

Dua kali transaksi itu dilakukan di tahun 2018 dan 2019 ini.

"Tahun 2018 dan 2019," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved