Lion Air Stop Terbangkan Boeing 737 Max 8 usai Jatuhnya Ethiopian Airlines
Lion Air stop sementara operasional pesawat Boeing 737 Max 8 menyusul kembali terjadinya kecelakaan pesawat serupa milik Ethiopian Airlines hari Ming
TRIBUNBATAM.id - Lion Air stop sementara operasional pesawat Boeing 737 Max 8 menyusul kembali terjadinya kecelakaan pesawat serupa milik Ethiopian Airlines hari Minggu (10/3/2019).
Sikap Lion Air hentikan sementara pesawat Boeing 737 Max 8 karena mengikuti surat edaran Kementerian Perhubungan.
Pesawat Ethiopian Airlines jatuh setelah lepas landas dari sebuah bandara di Addis Ababa, Ethiopia dan menewaskan 157 penumpang dan kru pesawat.
Lion Air saat ini mengoperasikan 10 unit pesawat Boeing 737 MAX 8.
"Sehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8, dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian 10 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," sebut manajemen Lion Air dalam siaran pers, Senin (11/3/2019).
Lion menyatakan, dalam pengoperasian pesawat tersebut, mereka menjalankan dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first) dan melakukan perawatan pesawat dan pelatihan awak pesawat secara konsisten.
• Setelah Satu Pesawatnya Jatuh, Ethiopian Airlines Pilih Kandangkan Seluruh Boeing 737 Max Miliknya
• Gara-gara Ethiopian Airlines Jatuh, China Larang Boeing seri 737 Max, Ini Sikap Indonesia
Mereka juga menyatakan terus berkomunikasi dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8.
Sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).
Polana menambahkan, Inspeksi akan dimulai pada Selasa 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
• Nassar Lamar Zaskia Gotik, Inilah Kisah Perjalanan Cinta Antara Pacar Zaskia dan Nassar
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.
"Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat," ujar Polana.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.