BATAM TERKINI
Usulan Pernah Dicoret, Kenaikan Tarif Pajak PJU Lolos di Banggar, Ini Kata Komisi II DPRD Batam
Komisi II DPRD Kota Batam menyoroti rencana Pemko Batam yang akan menaikkan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dan mengungkap pernah menolaknya
Usulan Pernah Dicoret, Kenaikan Tarif Pajak PJU Lolos di Banggar, Ini Kata Anggota Komisi II DPRD Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi II DPRD Kota Batam menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang akan menaikkan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) dari 6 persen, menjadi 7 persen untuk rumah tangga dan 8 persen untuk bisnis.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging mengungkapkan, sebenarnya DPRD sudah menolak kenaikan tersebut.
"Karena kondisi ekonomi memang lagi lesu. Serupa halnya dengan TDL tahun lalu. Namun Pemko tetap berencana menaikkan PPJU. Saya melihat bidang perencanaan di Pemko dan bagian teknis komunikasinya kurang. Bagian teknis tidak memiliki kewenangan. Mereka tetap memaksakan kenaikkan PPJU. Sekarang mereka meminta menunda," ujar Uba, Selasa (12/3/2019).
Diakuinya, DPRD memang ingin PAD meningkat, namun di sisi lain kondisi ekonomi lesu ditambah kenaikan TDL. Uba menilai pendapat Komisi II tak Pemko hiraukan.
"Kalau penundaan kita lakukan penundaan itu lagi, berarti DPRD dianggap tak becus. Seakan-akan DPRD yang tak benar. Tahun lalu kita bukan ditunda, tapi memang kita bilang tak ada kenaikan sampai kondisi ekonomi memungkinkan karena ditambah lagi kenaikan TDL. Sama saja kita merampas rakyat," tegas Uba.
Ironisnya sebelumnya kenaikan tarif ini sudah dicoret di Komisi II. Namun lolos di tim Badan Anggaran.
• Anggota DPRD Batam Ini Ungkap Alasan Dewan Tolak Kenaikan Kenaikan Tarif Pajak PJU
• Tergiur Motor Murah di Forum Jual Beli Batam, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Dituduh Penadah
• Antrean di SPBU Mengular, Pertamina Ungkap Pemicu Susahnya Dapat BBM, Bukan Karena Langka!
• Diduga Bandar Narkoba, Warga Batam Ditembak Polisi, Satu Pelaku Tewas
Sebenarnya yang menjadi titik fokus itu bukan kenaikan, melainkan Pemko tak memiliki data yang akurat soal PPJU. Pemko menyerahkan data sepenuhnya kepada PLN.
"Harusnya hal ini penting. Ditambah lagi lampu jalan sering mati. Teknis kecil itu harus dibenahi.
Di tempat yang berbeda, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman meminta Perda Nomor 7 ini harus direvisi.
Perihal belum adanya jawaban surat permohonan penundaan dari DPRD, Hendra harus proaktif.
"Pemko harus proaktif. Jangan hanya menunggu jawaban karena udah 2 kali dikirim surat. Setidaknya datangi DPRD, atau adakan pertemuan dengan DPRD," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Edward Brando mengakui belum pernah membahas kembali soal permohonan Pemko untuk penundaan pajak. Hal ini akan dibahas kembali bersama anggotanya.
"Kita akan bahas kembali dengan anggota komisi dua. Seharusnya memang perda ini harus direvisi," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah mengakui belum mendapatkan surat balasan dari DPRD Kota Batam, padahal surat permohonan penundaan sudah dikirim sebanyak 2 kali. Di mana kenaikan ini tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang pajak daerah.
"Kalau belum ada balasan DPRD, Perda Nomor 7 ini kita jalankan di April," tegasnya di Kantor Wali Kota Batam Lantai IV. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)