Vonisnya Dipangkas Pengadilan Tinggi, Ahmad Dhani Tetap Tak Puas, Ajukan Kasasi

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah atau memangkas vonis PN Jakarta Selatan itu dari satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. 

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Pengajuan banding musisi Ahmad Dhani terhadap vonis kasus ujaran kebencian yang menjeratnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Namun Ahmad Dhani belum puas dan mengajukan kasasi.

Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim PT mengubah atau memangkas vonis PN Jakarta Selatan itu dari satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

"Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam.

"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Setelah itu, tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019). Mereka menilai bahwa pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada. Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

Ajukan kasasi

Namun, Ahmad Dhani rupanya tetap tak puas dengan vonis tersebut.

Suami Mulan Jameela ini berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko.

"Iya, kasasi. Apabila salinan putusan sudah kami terima secara resmi, kami akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya," ungkap Hendarsam seperti dilansir TribunBatam.id dari Kompas.com.

Menurut Hendarsam, pihak Ahmad Dhani siap dengan apa pun hasil dari pengajuan kasasi tersebut.

"Kan sudah kami pertimbangkan. Bahwa ditingkat PT (pengadilan tinggi) pun bisa untuk nambah (hukuman) pun bisa. Risiko untuk itu ada. Kami sudah siap dengan risiko itu dan kita yakin keadilan masih adalah," kata Hendarsam.

Penulis : Dian Reinis Kumampung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Puas Hukumannya Dipotong, Ahmad Dhani Akan Ajukan Kasasi", https://entertainment.kompas.com/read/2019/03/14/075601210/tak-puas-hukumannya-dipotong-ahmad-dhani-akan-ajukan-kasasi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved