Ngaku Anggota BIN, Dua Pria Ini Ditangkap Terkait Pembuatan KTP Palsu dan Tipu Mantan Kekasihnya
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, modus operandi tersangka dalam melakukan penipuan yakni mengaku sebagai anggota
TRIBUNBATAM.id - Aries Ristanto (25) warga Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dan Yosi Indah Diarto (45) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya Aries dan Yosi melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pembuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, modus operandi tersangka dalam melakukan penipuan yakni mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BIN (Badan Intelijen Negara).
Dengan mengaku sebagai BIN tersangka meminta sejumlah uang kepada mantan kekasihnya.
"Tersangka meminta uang ke mantan kekasihnya sebesar Rp 8 juta," katanya, Sabtu (16/3/2019).
• Hasil Bali United vs Timnas U22 Indonesia, Gol Gian Zola Bawa Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
• Ibu-ibu Komunitas Do It Yourself Batam Bikin Kerajinan Tangan
• Bayi 5 Bulan Terjebak Banjir Selama 6 Jam di Kolong Rumah, Ditemukan Dalam Keadaan Selamat
• Luna Maya Bersedih, Konser Syahrini Kedatangan Reino Barack, Melaney: Gue di Rumah Luna
Fery melanjutkan, tersangka meminjam uang Rp 8 juta dengan dalih untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Namun, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.
"Korban pun curiga karena uang tersebut tak digunakan sebagai uang muka pembelian mobil," lanjutnya.
Selanjutnya, korban melapor ke polisi. Selang beberapa hari polisi berhasil meringkusnya. Tersangka di ringkus di rumah kos di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dalam penangkapan itu kami mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah ponsel, struk penarikan uang, dan kartu KTP palsu. Rupanya tersangka juga membuka jasa pembuatan KTP palsu," tandasnya.
Kini ke dua tersangka telah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto. Tersangka akan dijerat Pasal pasal 378 Sub 372 Jo 263 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
JPU Ungkap Kronologis Penganiayan dan Penyekapan oleh BIN 'Bodong' di PN Batam
Persidangan yang melibatkan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) 'Bodong' dalam kasus pemeras kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/4/2016).
Dalam persidangan tersebut, diungkapkan awal dari terjadinya pemerasan yang berakhir pada penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Dalam dakwaan Jaksa penuntun umum (JPU) yang dibacakan jaksa Eggi diketahui bahwa David Wigen dan Jaylani (WN Singapura) melakukan perjanjian untuk berbisnis minyak di Indonesia.
Dimana Jaylani meminta dicarikan minyak legal kepada David Wigen. Namun, perjanjian kerjasama tersebut hanya dilakukan melalui media sosial (Whatshap).
"David Wigen pun menyanggupinya dan meminta bantuan kepada terdakwa Haris Rumaya alias Haris untuk mengurus semua transportasi dan akomodasi, untuk membawa minyak tersebut ke tempat Jaylani," ujar JPU.
Sementra yang menjadi negosiator antara David Wigen dan pihak perusahaan yang akan dituju adalah terdakwa Muhammad Tamrin.
Selanjutnya, David Wigen meminta bantuan Tamrin mencarikan minyak, sementara Haris mengurus transportasi.
Saat itu juga, David Wigen mengirimkan berkas perjanjian kerjasama kepada Jaylani.
Dalam surat perjanjian tersebut, tertulis persyaratan ada uang Rp 2 miliar.
Tapi sebenarnya uang tersebut tidak ada. Dia kirimkan berkas itu melalui pesan Wa.
• Mahasiswi Cantik Digerayangi Paman Saat Terlelap Tidur, Korban : Saya Diciumi, Baju Saya Ditarik
• Ular Sanca Sepanjang 4 Meter Sembunyi di Bawah Sofa Hebohkan Pemilik Rumah, Begini Kejadiannya
• Jadwal dan Link Live Streaming Final Swiss Open 2019, Indonesia Berpeluang Raih 2 Gelar Juara
• Wanita Cantik Rekam Kelakuan Pria yang Sengaja Keluarkan Alat Kelamin di Depannya, Begini Aksinya
Setelah berkas itu dikirim melalui pesan Wa, tiba-tiba Jaylani mengatakan kalau perjanjian kerjasama itu dibatalkan.
David Wigen pun bingung dan mencoba menjelaskan terhadap dua teman terdakwa, Haris dan terdakwa Tamrin.
"Tapi saat dikasih penjelasan, terdakwa Haris dan terdakwa Tamrin ini tidak terima. Dia meminta uang pinalti atau ganti rugi sebanyak Rp 50 juta karena perjanjian bisnis itu tidak jadi," kata JPU.
Untuk menakut-nakuti korban, terdakwa Haris dan terdakwa Tamrin membawa temanya yang lain masing terdakwa Deni, terdakwa Darwis Tanjung, terdakwa Andi Baharudin, Haripuddin.
Salah satu temannya, terdakwa Deni mengaku sebagai anggota BIN.
Ia pun memperlihatkan kartu keanggotaanya lengkap dengan senjata airsoftgun.
Saat penyekapan, David Wigen dibawa ke hotel. Disana ia diancam dan terus ditakut-takuti jika tidak memberikan uang sebanyak Rp 50 juta atau akan dihabisi oleh keenam orang tersebut.
Saat itu juga, David Wigen yang didalam keadaan panik mengatakan hanya mempunyai uang sebanyak Rp 5 juta berbentuk cash.
Selanjutnya, ia mentransfer uang kepada salah satu pelaku sebanyak Rp 5 juta.
"Total yang sudah dikirim sebanyak Rp 10 juta. Dan uang itu langsung digunakan para pelaku untuk membayar hotel dan makan," ujar JPU.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Ngaku Anggota BIN, Dua Pria ini Tipu Mantan Kekasihnya, Ternyata Juga Buka Pembuatan KTP Palsu
