Kronologi Penangkapan 2 Warga Batam yang Bawa Sabu 107 Kilo dan 14.699 Butir Ekstasi di Pontianak

BNN Kalbar dan Polda Kalbar menangkap dua warga Batam, Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.

Tribun Pontianak/M Nurul Ashry
Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli, dua warga Batam yang menyelundupkan 107 kilogram sabu dan 114 ribu lebih ekstasi tertangkap di Kalimantan Barat. 

Tim gabungan juga menyita dua unit mobil jenis Toyota Avanza dan Innova, 6 unit HP merk Nokia, Xiaomi,  kartu identitas yakni KTP dan SIM milik kedua pelaku, 4 unit kartu ATM, uang tunai Rp 1.8 juta.

"Ini adalah hasil kerja keras dari tim gabungan BNNP Kalbar, Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang," ujarnya Selasa (19/3/2019) pagi di Kantor BNN Kalbar, Jalan Parit Haji Husein II, Pontianak Selatan.

Brigjen Suyatmo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan menerima barang haram tersebut dari tiga orang tidak dikenal di sekitar Pantai Gosong, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

"Barang haram dari Pantai Gosong tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak dan diserahkan kepada orang tak dikenal di parkiran Hotel Orchardz Jalan Ahmad Yani," ungkapnya.

Brigjen Suyatmo mengungkapkan, barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 114.699 butir yang disimpan dalam lima buah boks ikan.

Tim gabungan BNN Prov Kalbar dan Ditresnarkoba Polda Kalbar juga terpaksa melumpuhkan kedua pelaku yakni dengan menembak bagian betis karena melawan ketika petugas hendak menyita HP mereka berdering .

Keduanya melakukan perlawanan dan berteriak-teriak saat diringkus sehingga petugas BNN dan Polda Kalbar sehingga keduanya terpaksa dilumpuhkan petugas.

Suyatmo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan kedua pelaku, aksi penyelundupan narkotika ke wilayah Kalbar ini merupakan sudah ke tiga kalinya.

"Kedua pelaku ini mengaku dirinya mendapatkan BB narkotika ini dari tiga orang yang tak di kenal di kawasan sekitar Pantai Gosong, Kec Sui Raya Kepulauan," kata Suyatmo

Rencananya narkoba ini akan di bawa ke Kota Pontianak.

Caranya, mobil Toyota Innova yang berisikan narkotika akan diparkir di halaman Hotel Orchad, Jl A Yani, Pontianak, nanti ada orang yang akan dihubungi mengambil mobil tersebut.

Namun saat orang tersebut dihubungi ternyata orang tersebut sudah tidak ada kontak.

Diduga mereka sudah tahu penangkapan ini.

Kronologi penangkapan

Ekspose penangkapan narkoba 107 kilogram dan 114 ribu lebih butir ekstasi di BNN Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (19/3/2019). Penangkapan dilakukan tim gabungan BNN, Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang oleh dua warga Batam

Ekspose penangkapan narkoba 107 kilogram dan 114 ribu lebih butir ekstasi di BNN Provinsi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved