Kronologi Penangkapan 2 Warga Batam yang Bawa Sabu 107 Kilo dan 14.699 Butir Ekstasi di Pontianak
BNN Kalbar dan Polda Kalbar menangkap dua warga Batam, Hendri (39) alias Muhamad Idris dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli.
Kalimantan Barat, Selasa (19/3/2019). Penangkapan dilakukan tim gabungan BNN,
Direktorat Narkoba Polda Kalbar, BNN Kota Pontianak dan BNN Kota Singkawang oleh dua
warga Batam (Tribun Pontianak/M Nurul Ashry)
Dalam jumpa pers, Brigjen Suyatmo mengatakan, ke dua tersangka ditangkap di depan Indomaret, Jalan Raya Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, pada Kamis (14/3/2019) pekan lalu.
Mereka adalah Hendri (39) alias Muhamad Idris asal Batam, yang berperan sebagai dirver mobil Toyota Innova B 1121 SRK, dan Arnoldus Topan (41) alias Ignatius Petrus Loli, pengemudi Avanza B 1527 SP, juga asal Batam.
Barang haram tersebut dikemas dalam ratusdan bungkus plastik di dalam lima buah boks ikan yang diterima tersangka di sekitar wilayah Pantai Gosong, Kabupaten Bengkayang.
Brigjen Suyatmo menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pergerakan barang haram dalam jumlah besar oleh orang luar Kalbar.
“Kita lakukan beberapa langkah guna mengumpulkan informasi. Pada Kamis (14/3/2019) tim gabungan dapat info pasti terkait penyulundupan ini," ujarnya.
Suyatmo mengatakan, salah satu tersangka, yakni Arnoldus Topan sempat melakukan perlawanan lantaran petugas mencoba merebut ponsel miliknya yang tiba-tiba berdering di tengah-tengah penggeledahan.
Tersangka yang tak ingin rahasianya diketahui berusaha melawan petugas sehingga diberi tembakan terukur di betis kanannya.
Saat ke dua tersangka dibawa, giliran Hendri berusaha kabur dan melawan petugas sambil berteriak-teriak, mencoba membuat bingung petugas. Akhirnya, kakinya pun dihadiahi timah panas.
Saat di interogasi kedua tersangka mengaku barang haram senilai miliaran rupiah tersebut diterima dari tiga orang tidak dikenal di sekitar Pantai Gosong.
Barang haram tersebut rencanya akan dibawa ke Pontianak, tepatnya di parkiran Hotel Orchard Jalan Gajah Mada.
“Sesaat setelah memastikan bukti dari tersangka, kita koordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pengembangan dan penyelidikan di seputaran hotel yang dijadikan tempat transaksi sesuai keterangan tersangka,” papar Brigjen Suyatmo.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan gagal menangkap satu tersangka yang bertugas sebagai pengambil barang ketika sampai di Pontianak.