BATAM TERKINI

LAGI! Cekcok hingga Adu Mulut, Taksi Konvensional dan Taksi Online Batam Kembali Ribut (22/3)

Hanya berselang satu hari, taksi konvensional dan taksi online kembali terlibat perkelahian.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Suasana rapat koordinasi antara taksi online dan taksi konvensional yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan, Jumat (25/1/2019) 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Hanya berselang satu hari, taksi konvensional dan taksi online kembali terlibat perkelahian.

Hal ini seperti yang disampaikan Indra, salah satu pengemudi taksi online, kepada TRIBUNBATAM.ID, Sabtu (23/3/2019) pukul 07.15 WIB.

"Ribut lagi. Kejadiannya di sekitaran DC Mall. Masalahnya sama seperti tadi malam, jemput penumpang," tulisnya dalam pesan Whatsapp.

Info darinya, diketahui keributan tersebut terjadi, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pesannya, Indra juga mengirimkan video yang menunjukkan taksi konvensional dan taksi online tengah berseteru.

"Gak sampai benturan fisik, cuma adu mulut saja. Tapi tetap, ini adalah imbas dari perizinan yang terus saja digantung," ujarnya lagi ketika dihubungi.

Dalam video, terlihat beberapa orang sedang berseteru.

Terdengar pula ucapan yang menyinggung terkait 47 titik jemput penumpang yang telah berhasil disepakati.

Driver Taksi Online Dirampok Penumpang Sendiri, Menderita Luka Sayatan di Leher Saat Ditodong Pisau

Taksi Konvensional & Taksi Online Ribut Terus, Jamhur Ismail: Tolong Saling Menahan Diri!

VIRAL di WhatsApp Ada Temannya Kena Bogem Mentah, Sopir Taksi Online Geruduk Taksi Konvensional

"Ikuti aturannya. Saya datang rapat kemarin. Itu kan sudah ada titiknya," ucap seorang pria berkumis dalam video.

Mengenai hal tersebut, Indra menjelaskan kronologinya kepada TRIBUNBATAM.ID secara detail.

"Salah satu anggota kami mau jemput penumpang di DC Mall. Akan tetapi, dia tidak mengambil langsung tepat di depan mall. Di luar kawasan malah. Cuma tetap saja dipermasalahkan. Dari peristiwa itu, tiba-tiba sudah ada peringatan saja di grup kami, bahwa terjadi keributan," terangnya.

Namun hingga saat ini, menurut Indra perselisihan tersebut telah dapat diselesaikan.

"Aman terkendali. Cuma gak enak saja jika harus bentrok terus kan," tutupnya.

Sebelumnya, Edi Gunawan selaku Sekretaris Forum Komunikasi Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (FK-BUASKU), meminta pemerintah tegas dalam menyikapi permasalahan ini.

Seperti yang disampaikannya kepada TRIBUNBATAM.ID,

"Sudah berulang kali kami katakan, pemerintah harus tegas. Jangan setiap kali ribut, dibuat pertemuan. Tapi tidak menghasilkan apa-apa. Cuma membuang anggaran dan memperbamyak pengeluaran saja," ujarnya.

Menurut Edi, pihaknya akan segera meninjau ulang terkait 47 titik jemput yang telah disepakati.

"Informasi dari ketua, Iswadi, kami akan segera meninjau ulang titik yang ada. Gak berimbas juga titik itu. Kasihan masyarakat atau wistawan yang mau order taksi online, terus dihantui ketakutan. Seperti ribut di alun-alun Minggu kemarin, pada takut loh wisatawan. Akhirnya apa? Kota Batam juga terkena imbasnya. Pasti ada dampak," ujarnya lagi.

Edi merasa heran akibat perselisihan antara taksi konvensional dan taksi online terus saja terjadi di Kota Batam.

"Malu sama kota lain. Batam ini cuma kota kecil, kok terus begini. Jakarta saja sudah selesai masalah yang beginian. Selalu ngomong kearifan lokal, kearifan lokal itu kayak mana sih? Kepentingan siapa coba?" ujarnya sambil tertawa.

Terkait keributan yang kembali terjadi, Jamhur Ismail, selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, menyebutkan kepada TRIBUNBATAM.ID bahwa akan segera dilakukan pertemuan.

"Akan dilaksanakan pertemuan, segera. Kemungkinan minggu depan. Pertemuan dilakukan untuk menekankan agar tetap menjaga ketertiban. Dan saling menjaga Red Zone, yang berhasil disepakati," tulisnya dalam pesan Whatsapp, Jumat (22/3/2019) pukul 10.02 WIB.

Pernyataan Jamhur tersebut berbeda dengan yang dijelaskan oleh Frengki Willianto selaku Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) beberapa waktu lalu.

"Sesuai PM 118/2018, tentu ada kewenangan untuk pemberian sanksi terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan penertiban izin. Cuma dalam aturan tersebut, tidak ada diatur mengenai red zone. Ini semata hanya kearifan lokal saja," ujarnya ketika dikonfirmasi Kamis (14/3/2019) pukul 19.33 WIB. (tribunbatam.id/dipa nusantara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved