TANJUNGPINANG TERKINI

TNI Angkatan Laut Amankan 3 Kapal Asing di Perairan Natuna, Ada ABK yang Pernah Ditangkap Sebelumnya

"Mereka tak kapok. Kita juga sampaikan melalui jalur diplomasi. Tapi mereka tak kapok-kapok karena wilayah kota banyak ikannya," ungkapnya

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Para pelaku illegal fishing yang diamankan TNI Angkatan Laut di Laut Natuna 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Tiga kapal asing sekaligus diamankan Koarmada l yang membawahi wilayah hukum perairan Kepri.

Tiga kapal asing itu diamankan di perairan Natuna Utara.

Tepatnya berada di titik koordinat 06 30.344 U - 107 43.810 T dalam Zona Ekonono Ekslusif Indonesia (ZEEI).

Kapal KRI Tarakan dan KRI Teuku Umar-385 menjadi armada kapal yang menangkap tiga kapal.

Kapal KRI Tengku Umar mengamankan kapal KIA BV 4356 TS.

Sementara kapal KRI Tarakan berhasil mengamankan dua kapal dengan nama BV 4724 TS dan BV 90735 TS.

Dari tiga kapal tersebut terdapat 23 orang dengan jumlah 3 Nahkoda dan sisanya ABK.

GEMPA HARI INI - Gempa 6.3 SR Guncang Jailolo Maluku Utara Minggu (24/3) 11.37 WIB Berikut Info BMKG

Video dan Lirik Lagu Syahrini - Restu Karya Melly Goeslaw, Baru Sehari Sudah Trending di YouTube

BERITA PERSIB - Fabiano Beltrame Resmi Berseragam Persib, Ini Janjinya untuk Maung Bandung

Viral di Medsos, Ada Rumah di Solo Lebar Depannya Hanya 1 Meter, Ternyata Begini Bagian Dalamnya

Live Streaming RCTI Indonesia vs Vietnam, Minggu (24/3) Malam Jam 20.00 WIB: Wajib Menang

Ekspos dipimpin langsung Panglima Koarmada l Angkatan Laut Laksamana Muda Yudo Margono.

Ia menceritakan kronologis awal dilakukan penangkapan terhadap kapal tersebut.

"Ini informasi yang kita dapatkan dari kapal-kapal maritim yang terus bergerak di wilayah lokasi tersebut. Kota temukan kapal ini berada di kawasan ZEEI. Langsung kita amankan," kata Yudo dikonfirmasi dilokasi ekpos dermaga Lantamal lV Tanjungpinang, Sabtu (23/4).

Tidak ada kesulitan petugas F1QR Koarmada dan Lantamal lV dalam melaksanakan Operasi penangkapan.

Meski saat hendak diamankan mereka sempat menolak dan meminta untuk tidak ditangkap.

Namun petugas tak toleransi langsung mengamankan seluruh awal kapal ke Mako Lantamal lV Tanjungpinang.

Selain itu mereka juga sudah beberapa kali dan seolah terbiasa berurusan dengan aparat Indonesia.

Lagi-lagi mereka juga tidak kapok menjalankan aktifitas ilegal tersebut.

Beberapa ABK ada yang pernah ditangkap 1 hingga tiga kali.

Karena urusan ekonomi, mereka masih melanjutkan aktifitas eksploitasi kekayaan ikan di Indonesia.

Berkunjung ke Jakarta Park Bo Gum Ngaku Penasaran dengan Lombok & Bali, Suka Gado-gado dan Sate

Dosen Wahyu Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Gelar Perkara, Ada Bercak Darah di Mobil Siti Zulaeha

Persib Bandung ke Batam, Ini Lokasi Beli Tiket & Harganya: 100 Tiket Pelajar SD-SMP; Rp 25 Ribu

"Kalau nahkoda dapat diproses hukum namun untuk ABK mereka tidak kena hukuman. Mereka ada yang beberapa kali juga sempat diamankan," katanya.

Yudo menceritakan penangkapan sejumlah kapal selama tahun 2019 ini.

Sejumlah kapal telah diamankan.

Namun aksi tersebut juga terus masih berlangsung hingga saat ini meski aturan hukum ketat diterapkan.

Misalkan seperti penenggelaman kapal yang diharapkan para pelaku illegal Fhising ini jera.

"Ditenggelamkan itu tidak membuat jera. Nyatanya masih banyak dan tidak ada penurunan illegal Fhising. Mereka tak kapok. Kita juga sampaikan melalui jalur diplomasi. Tapi mereka tak kapok kapok karena wilayah kota banyak ikannya," ungkapnya Jendral Bintang dua ini.

Pantauan Tribun terlihat sejumlah ABK berada di sebuah Kapal yang diamkan beberapa bulan lalu dan di sandarkan di dermaga Lantamal lV.

Mereka berusia cukup variatif. Ada yang masih muda hingga setengah baya.

Mereka Nahkoda akan menjalani proses hukum sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 93 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi :

Pasal 27 ayat (2): ”Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIPI”.

Pasal 93 ayat (2): “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (wfa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved