Malu! Siswi SMA Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Mahasiswa. Bayi Itu Jadi Rebutan

Polres Pagaralam mengamankan pria yang diduga sebagai ayah biologis dari bayi yang dibuang tersebut dan secepatnya akan memanggil keluarga mereka

SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Saksono Puspoaji (kanan), mengunjungi bayi yang dibuang ibunya, seorang siswi SMA, karena hasil hubungan gelap dengan mahasiswa 

Malu! Siswi SMA di Pagaralam Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Seorang Mahasiswa

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan

TRIBUNBATAM.id, PAGARALAM - Tim Polres Pagaralam berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi dalam kantong kresek hitam di kawasan Desa Gunung Agung, pagaralam, Sumatera Selatan.

Bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kondisi hidup.

Basyi itu dibuang oleh obunya sendiri, seorang pelajar kelas XI SMA berusia 17 tahun di Kota Pagaralam.

Pelaku merupakan warga Gunung Agung Pauh yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut.

Dilansir TribunBatam.id dari Sripoku.com, pelaku tega membuang darah dagingnya tersebut karena malu.

Pasalnya, bayi itu hasil hubungan terlarang dengan JM, seorang mahasiswa di salah satu penguruan tinggi di Pagaralam.

Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat reskrim IPTU Acep Yuli Sahara membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Ya, kita sudah mengetahui pelaku pembuang bayi kemarin. Yang membuang ibunya sendiri, masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar SMA," ujarnya.

Motif pembuangan bayi tersebut dikarenakan sang ibu malu dengan aib karena hasil di luar nikah.

Dengan alasan inilah ibu kandung bayi tersebut membuang anak hasil hubungan dengan pria berinisial JM tersebut.

"Saat ini Polres Pagaralam telah mengamankan pria yang diduga sebagai ayah biologis dari bayi yang dibuang tersebut dan secepatnya akan memanggil para keluarga dari pelaku perempuan maupun dari pria untuk dimediasi terkait peristiwa ini," katanya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak; pasal 81 untuk JM dan pasal 77.B untuk ibu bayi.

Jadi Rebutan

bayi yang dibuang ibunya dititipkan di bidan desa. Jadi rebutan banyak orang
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved