Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
Begini Cara Kemenhub Atasi Tarif Tiket Pesawat Mahal, Terbitkan Dua Regulasi Ini
TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perhubungan mengeluarkan jurus baru untuk mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat.
Cara baru mengatasi mahalnya tarif tiket pesawat adalah dengan menerbitkan dua regulasi baru terkait penentuan harga tiket pesawat.
Dua regulasi baru itu, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2019 yang berlaku mulai Jumat (29/3/2019).
Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan, PM Nomor 20 tahun 2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif.
Sementara Kepmen 72/2019 mengatur besaran tarif tiket pesawat.
"Pada hari ini telah merilis dua regulasi, pertama mengenai PM 20/2019 satunya KM 72/2019 isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan. Di situ PM 20 adalah mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada di KM 72," kata dia di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/3/2019).
• BREAKINGNEWS! Laga Persebaya vs PS Tira Persikabo Berakhir Ricuh, Merembet Hingga Ruang Ganti Pemain
• Isra Miraj 2019 pada 27 Rajab atau 3 April, Inilah Zikir Bulan Rajab yang Diajarkan Nabi Ibrahim
• Tabrakan Diri Ke KRL, Pria Ini Langsung tewas Seketika, Polisi Lakukan Pemeriksaan
• Polisi Periksa Rumah Pelaku, Temukan Penutup Wajah di Belakang Rumah yang Sengaja Mereka Buang
Isnin memaparkan, dalam menentukan tarif tiket pesawat, maskapai penerbangan wajib memerhatikan empat hal:
1. Masukan dari pengguna jasa penerbangan,
2. Memperhatikan persaingan sehat di industri penerbangan,
3. Memperhatikan perlindungan konsumen,
4. Kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan airlines dalam menentukan besaran tarifnya.
"Di sini kita koridornya (mengawasi), di dalam koridor itu airline menentukan (tarif tiket pesawat) dengan memperhatikan yang kita sampaikan. Untuk masa nanti gimana implementasinya. Airline lah yang perlu perhatikan," jelasnya.
Terkait tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb), Isnin mengungkapkan tidak banyak yang berubah.
Untuk tba, Isnin mengatakan, tidak mengalami perubahan. Sementara tbb ada yang berubah disesuaikan dengan rute penerbangan.
Isnin belum menjelaskan lebih rinci terkait besaran tarif baru bila memang ada penurunan harga tiket pesawat.
Menurut dia, jarak antara batas atas dan batas bawah sebesar 35 persen.
"Detailnya akan kami publikasikan lewat website di dokumen kementerian perhubungan," ucap Isnin.
"Rata-rata 35 persen dari batas atas ke batas bawah. Jarak tba dan tbw rata-rata itu. Berlaku mulai hari ini," pungkasnya.
Kemenhub Disomasi
Sementara itu, sebelumnya, mahalnya tarif tiket pesawat membuat publik khawatir.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akhirnya menyoroti persoalan mahalnya tarif tiket pesawat.
Ini masalah penyebab mahalnya tiket pesawat sebenarnya telah ditemukan.
KKI melayangkan somasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua KKI, David Tobing, mengatakan, mahalnya harga tiket pesawat saat ini merupakan dampak dari regulasi Kemenhub tentang tarif.
Regulasi tentang tarif itu ada di Permenhub No.14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut terdapat formula penentuan tarif atas dan tarif bawah.
"Formula penentuan tarif tersebut memberikan kebebasan bagi maskapai untuk menentukan tarif yang dirasakan sangat mahal akhir-akhir ini," kata David melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/3).
Menurut David, pemerintah seharusnya melakukan revisi terhadap formula tarif, agar harga tiket pesawat dapat segera turun.
Batas tarif atas dan batas tarif bawah harus diubah guna menekan harga menjadi lebih murah. Imbauan kepada makspai penerbangan untuk menurunkan tarif dari pemerintah dinilai tak cukup.
David menambahkan, jika pemerintah tidak segera mengubah regulasi, maka akan sulit bagi maskapai untuk menurunkan harga.
Maskapai akan bertahan pada harga tiket pesawat yang berlaku saat ini karena sudah mengacu pada tarif batas atas yang diatur didalamnya.
"Ini kan jelas regulasinya memfasilitasi harga tiket yang mahal, jadi yah diubah dong regulasinya," ujar David.
Selain itu, KKI menyatakan dukungan terhadap langkah Kemenko Kemaritiman untuk memecahkan permasalahn tiket ini.
Atas dasar itu KKI mendesak Menteri Perhubungan untuk lebih serius mengambil tindakan nyata guna mengatasi mahalnya harga tiket. David menduga, ada tindakan pembiaran mahalnya harga tiket pesawat dari Kemenhub.
Apabila tidak ada tindakan nyata dari Menteri Perhubungan dalam mengatasi permasalahan ini maka KKI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Perhubungan.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI Rizal E Halim di Depok, Jawa Barat, menyayangkan kenaikan harga tiket penerbangan yang tidak diikuti perbaikan layanan.
Harganya naik, bahkan mendekati 100 persen, tetapi pelayanannya masih sama. Bahkan pada kasus tertentu seperti ada bagasi rusak dan keterlambatan penerbangan menjadi hal yang sering terjadi.
"Ini sangat merugikan konsumen," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Indonesia itu.
Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya kartel tiket pesawat.
Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa KPPU hingga kini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kartel tiket pesawat yang terjadi di Indonesia.
Pihaknya hingga kini masih menghimpun bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke pemberkasan pengadilan.
Guntur menegaskan bahwa pada dasarnya KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah harga tiket pesawat.
Namun KPPU akan masuk jika ada dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Justru KPPU tidak sepakat dengan adanya kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Praktik ini, lanjut Guntur, menghambat adanya persaingan usaha yang sehat.
Terkait adanya dugaan kartel atau duopoli yang dilakukan oleh dua maskapai penerbangan di Indonesia yakni Lion Air dan Garuda Indonesia, Guntur menegaskan dibutuhkan sejumlah penyelidikan dan bukti-bukti.
Guntur menyebut, kedua perusahaan tersebut saat ini dominan.
"Dalam konteks industri penerbangan Indonesia memang dua kubu ini sangat besar, tapi itu hanya konsep teoritis. Soal bener tidaknya pelanggaran UU No 5 Tahun 1999, itu ditunjukkan dengan serangkaian proses penegakkan hukum lewat KPPU," kata Guntur dalam jumpa pers di Kantor KPPU, Senin (27/3/2018) lalu.(Ria anatasia)