Berkas P21. Dalam Kondisi Sakit, Penahanan Vanessa Angel Dipindahkan ke Rutan Madaeng

Vanessa Angel yang terjerat prostitusi online artis kini resmi mengenakan rompi warna merah alias jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tribun Jatim
Vanessa Angel dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemberkasan tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Vanessa Angel yang terjerat prostitusi online artis kini resmi mengenakan rompi warna merah alias jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Sekitar dua jam lebih Vanessa Angel menjalani proses pemberkasan tahap II oleh kejaksaan setelah berkas penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap atau dikenal dengan P21.

Vanessa Angel hanya terdiam dan tertunduk saat keluar dari Kejari Surabaya.

Dipindahkan ke Rutan Medaeng, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Kejari Surabaya

Vanessa Angel Segera Sidang, Kasus Kirim Foto Hot dan Video Syur ke Mucikari

Terbongkar, 3 Nama Pengusaha yang Ikut Sewa Vanessa Angel Selain Rian, Ada dari Kalangan Pejabat

Dia dikawal ketat oleh pihak kepolisian Polda Jatim dan dinyatakan telah pindah penahanan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang buktinya dari dari Polda Jatim.

“Ini kan masih proses. Setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan kejaksaan tinggi. Nanti tim dari Kejati membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat, (29/3/2019).

Terkait barang bukti yang diikutsertakan yakni uang tunai senilai Rp 35 juta.

“Satu lagi rekening koran, udah itu saja. Untuk pasal yang disangkakan, pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. Ada dua atau tiga pasal, pokoknya nanti semuanya jaksa dari Kejati,” terangnya.

Vanessa Angel mengenakan rompi warna merah, berstatus tahanan kejaksaan

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menambahkan pihaknya akan menyiapkan lima jaksa dari Kejari dan dua dari Kejati Jatim.

“Total ada Tujuh jaksa yang akan menangani kasus tersebut,” tandas Didik.

Vanessa Angel datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai berkas kasusnya dinyatakan lengkap.

Vanessa Angel kini tengah menjalani proses pelimpahan tahap II. Vanessa dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan tiba di Kejari Surabaya pada pukul 13.45 WIB.

Dengan tangan terborgol, Vanessa Angel mengenakan masker dan baju tahanan Polda Jatim. Ia didampingi penyidik Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim memasuki kantor Kejari Surabaya.

Vanessa Angel hanya tertunduk saat memasuki Gedung Kejari Surabaya, Jumat, (29/3/2019).

Berkas Vanessa Angel dilimpahkan tepat sebelum masa penahanannya habis. 

Kondisi sakit

Rahmat Santoso selaku penasehat hukum Vanessa Angel menjelaskan bahwa masa tahanannya sebenarnya habis pada Minggu (31/3/2019).

"Sementara kalau menurut perhitungan saya itu Vanessa Angel masa penahanannya tanggal 31 besok sudah berakhir," ujar Rahmat Santoso saat ditemui terpisah.

Rahmat Santoso, penasehat hukum Vanessa Angel

Masih kata Rahmat Santoso, saat ini kondisi kesehatan Vanessa Angel kurang baik.

Penyakit infeksi lambung yang ia derita saat pertama kali tersandung kasus ini kembali kambuh. 

Saat pemeriksaan sebelumnya, Vanessa Angel sempat dirawat inap di RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Sekarang berobat jalan tapi kan memang kondisi kesehatannya memang tidak baik dan juga stress. Kalau menurut saya, ya, proses pemeriksaan bisa dipercepat, ini menyangkut kemanusiaan," tambahnya.

Kini ia tengah jalani prises tahap II atas perkaranya setelah ditahan selama hampir 2 bulan di tahanan Polda Jatim.

Penasehat hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso juga membatalkan pengajuan praperadilan atas kliennya.

Hal ini karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga Vanessa Angel menjalani harus proses tahap kedua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Rencananya hari ini kami ajukan praperadilan, tapi kan sudah P21. Nanti kita mungkin konsultasi lagi dengan tim kuasa hukum lain,” jelasnya.

Menurut Rahmat, waktu yang dimiliki oleh kliennya sangat sedikit untuk mengajukan praperadilan.

"Jadi masih dipertimbangkan apakah kami jadi praperadilan, atau menunggu pelimpahan dari kejaksaan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Dipindahkan Dari Polda Jatim Ke Kejaksaan Surabaya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved