KPK Bidik Perusahaan Lain yang Menyuap Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Sempat Melarikan Diri

Bowo mengumpulkan uang itu diduga untuk serangan fajar pemilu mengingat dia ikut serta pada pemilihan calon legislatif di Dapil II Jawa Tengah.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka suap distribusi pupuk, yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti dan seorang lagi bernama Indung dari pihak swasta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan suap dari perusahaan lain terhadap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Anggota DPR Fraksi Golkar itu resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi sementara Indung dari pihak penerima.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Bowo, diduga yang bersangkutan tidak hanya menerima suap dari PT HTK.

Namun diduga ada perusahaan lain yang menyuap Bowo untuk suatu kepentingan.

"Nanti dari mana saja (penerimaan lain tersebut), masih dalam pengembangan," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebesar Rp 310 juta dan USD 85.130 dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia, melalui anak usahanya PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

KPK juga telah menyita uang senilai Rp 8 miliar dalam giat operasi tangkap tangan di kantor PT Inersia.

Uang itu dimasukkan ke dalam 84 kardus yang dibagi 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

"Ada dugaan penerimaan-penerimaan lain, tapi belum bisa kami informasikan sekarang," ujar Basaria.

Adapun, Bowo mengumpulkan uang itu diduga untuk serangan fajar pemilu mengingat dia ikut serta pada pemilihan calon legislatif di Dapil II Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.

Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang dilakukan di sejumlah tempat, yaitu rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss.

Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Sempat kabur

Bowo Sidik Pangarso adalah orang terakhir dari delapan orang yang diamankan KPK dalam OTT dari Rabu sore hingga Kamis dinihari.

Bowo ditangkap Kamis dinihari oleh KPK.

Namun, sebelum pergi dari rumah, Rabu malam, Bowo sempat memeluk anak-anaknya sambil minta maaf, diduga karena ia sudah tahu menjadi target KPK. 

"Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 orang di Jakarta, yaitu; Bowo Sidik Pangarso (BSP), Anggota DPR RI, Asty Winasti (AWI), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo (SLO), Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Indung (IND), Swasta PT INERSIA, Manto (MNT), Bagian Keuangan PT INERSIA, Siesa Darubinta (SD), swasta dan dua orang sopir," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Adapun kronologi penangkapan, sebelumnya tim KPK menerima informasi akan adanya penyerahan uang dari AWI kepada IND.

Transaksi tersebut berlangsung di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," jelas Basaria.

IND, kata Basaria, diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang sejumlah Rp 89,4 juta dari AWI.

Uang itu disimpan dalam sebuah amplop coklat.

Di lokasi yang sama, tim juga mengamankan SLO, MNT dan sopir IND.

"Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Basaria.

Kemudian di lokasi yang sama, SD diamankan tim KPK sekitar pukul 20.00 WIB.

Tak berlama-lama, ketujuh orang yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor lembaga antirasuah itu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tim KPK kembali menelusuri keberadaan BSP hingga akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 02.00 WIB.

BSP Sempat Kabur

Basaria menjelaskan, kenapa antara penangkapan sopir BSP dan BSP sendiri terdapat rentang waktu yang cukup lama.

Katanya, prosedur untuk bisa masuk ke apartemen cukup sulit, sehingga BSP yang sudah mengendus adanya tim KPK berupaya untuk melarikan diri.

"Sopirnya memang diambil di apartemen Permata Hijau, yaitu sore sekitar pukul 16.30. Tim kita sudah tahu yang bersangkutan di kamar berapa. Tapi sulit untuk memasuki apartemen itu kan, kita harus punya prosedur yang banyak. Sehingga makan waktu yang cukup lama. Nah waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen," paparnya.

"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah Iokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," imbuh Basaria.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Menyuap Bowo Sidik untuk Suatu Kepentingan, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/29/kpk-duga-ada-perusahaan-lain-yang-menyuap-bowo-sidik-untuk-suatu-kepentingan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved