Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Sita 400 Ribu Amplop Berisi Uang Rp20.000 & Rp50.000 dari Anggota DPR Untuk Serangan Fajar

Uang tersebut sudah dibagi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop putih dan dikemas di 82 kardus besar dan dua plastik kontaine

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Jurnalis yang hadir dalam konfrensi pers itu, meminta kepada KPK untuk membuka amplop dari salah satu kardus untuk memastikan kabar tersebut.

Namun, Basaria yang duduk bersama Juru Bicara KPK, Febri Diansyah sempat berbincang sekitar 30 detik dan menjelaskan bahwa apa yang sudah dijadikan sebagai contoh bukti, merupakan amplop yang sama dengan di dalam kardus.

Belum sampai di situ, untuk membuka amplop lainnya, diperlukan pemegang kuasa uang dan penyidik serta penulisan Berita Acara.

"Tanpa mengurangi keterbukaan informasi publik, amplop yang tadi sudah menjadi contoh bukti, itu kami ambil dari amplop di dalam kardus," jelas Febri Diansyah.

Dana tersebut didapatkan oleh Bowo dari hasil kesepakatan dari PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton.

Diduga Bowo telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss. 

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD 85.130.

Basaria menengarai bahwa uang tersebut tidak hanya didapatkan oleh Bowo dari PT Humpuss, tetapi juga dari perusahaan lain.

Oleh karena itu, dalam pengembangan nantinya bisa saja terjerat perusahaan lainnya.

"Kami menduga memang tidak hanya satu perusahaan saja. Tapi, masih kami dalami penerimaan dari mana saja," jelas dia.

KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Kader Partai Golkar itu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.

"IND (Indung) diduga merupakan orangnya BSP (Bowo Sidik Pangarso) yang menerima uang dari AWI (Asty Winati) senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat," tersng Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Komisi antirasuah menduga transaksi uang itu bukan yang pertama. KPK akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Jakarta. 

"Akhirnya KPK mengamankan uang senilai Rp8 miliar dalam banyak kardus," kata Basaria.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved