Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Naik Jadi 35 Persen
"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif u
Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.
"Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok," ujar dia.
Isnin meminta maskapai segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan baru ini.
Kemenhub juga akan mengevaluasi secara periodik dampak dari pemberlakuan aturan ini.
"Mereka (maskapai) harus bermain dalam koridor itu, mereka harus memperhatikan itu," ujar dia.
• Pemainnya Terlibat Kericuhan di Laga Persebaya vs PS Tira Persikabo, RD Minta Maaf
• Tiga Hari Pencarian Nelayan Kariimun Hingga Perbatasan Malaysia, Efendi Ditemukan Meninggal Dunia
• Heboh! Penemuan Mayat Perempuan di Galang, Kondisi Tanpa Busana
• Bonek Luar Biasa! 20 Ribu Boneka Berhamburan di Stadion, Aksi Mulia untuk Penderita Kanker Anak
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya akan segera mengikuti ketentuan tersebut.
"Kami akan memperhatikan semua dari pemangku kepentingan (stakeholder). Poinnya kami menyesuaikan, tapi kami lebih banyak (tarif) yang premium," ujar dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Naik Jadi 35 Persen"
KECELAKAAN Beruntun di Batam, Pengendara Motor Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Bandara RHF Tanjungpinang Layani Tes GeNose C19, Harga Rp 40 Ribu |
![]() |
---|
Dulu Dibuang Ibu Kandung karena Terlalu Nakal, Nasib Revan Berubah Jadi Anak Kapolres |
![]() |
---|
Ancaman Serius Istri Tersangka Penganiayaan Perawat Terhadap Suster yang Bikin Suaminya Dipenjara |
![]() |
---|
Terungkap Identitas Wanita yang Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|