Berita Padang
Dept Collector di Padang Tewas Diamuk Massa Usai Rebut Paksa Mobil Pikap yang Menunggak
Ambil Mobil milik Nasabah, Seorang Dept Collector tewas setelah diamuk massa. Kejadian tersebut terjadi saat korban berinisial M (51) mengambil paksa
Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan dan mengakibatkan M meninggal dunia.
Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing, namun mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.
Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.
Sementara itu Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, dr Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.
"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.
Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
• Live Streaming Persela vs Madura United Piala Presiden di Indosiar Pukul 15.30 WIB
• Video Jadwal Bola Liga Spanyol Hari Ini Real Madrid vs Huesca Live SCTV Senin Dinihari Jam 01.45 WIB
• 3 Link Live Streaming MNC TV Final Pro Futsal League Black Steel Manokwari vs Vamos Mataram
Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.
Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.
Namun dari pihak keluarga tidak mempermasalahkan, tetapi mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.
Ia menambahkan, mobil pikep sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.
Setelah itu Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing. (*)
Debt Collector Culik dan Sandera Anak Penunggak Kredit
Seorang murid SMP R (14) diculik oleh sekelompok debt collector atau penagih hutang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran motor yang dikendarainya selama tiga bulan.