Kementerian Perhubungan Naikkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Era Tiket Murah Berakhir?

Gambaran sederhananya, bila harga tiket Rp 1 juta maka maskapai tidak boleh memasang tarif Rp 350.000 (35 persen) kepada masyarakat.

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/ Bambang P. Jatmiko
Ilustrasi: Sejumlah maskapai nasional terparkir di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan Kalimantan Timur 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Masih mahalnya harga tiket pesawat belakangan ini bikin dahi mengkerut.

Padahal pemerintah sudah berkali-kali mengimbau agar maskapai menurunkan tarifnya.

Teranyar, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bahkan disebut-sebut gusar dengan maskapai yang belum juga menurunkan tarif tiketnya.

Luhut juga disebut meminta maskapai nasional agar segera menurunkan harga tiket paling lambat awal April 2019.

Karena mahalnya harga tiket berdampak kepada sektor pariwisata Hal itu terungkap setelah notulen rapat koordinasi di Kantor Kemenko Kemaritiman tersebar ke publik.

Rapat itu antara pemerintah dengan maskapai dan asosiasi perhotelan di Kantor Kemenko Kemaritiman beredar ke publik pada Senin (25/3/2019).

Daftar Urutan Start MotoGP Argentina Minggu Malam Ini Live di Trans7 Mulai Pukul 23.00 WIB

Video Jadwal Bola Liga Spanyol Hari Ini Real Madrid vs Huesca Live SCTV Senin Dinihari Jam 01.45 WIB

Real Madrid vs Huesca, Senin (1/4) Dinihari Jam 01.45 WIB Live SCTV & beIN Sport 2, Tanpa Courtois

Live Streaming Final India Open 2019, 3 Wakil Indonesia, Praveen/Melati Main Pertama Siapa Juara?

Bantah Ada Tekanan

Sehari setelahnya, pertemuan serupa terjadi pada Selasa (26/3/2019) malam. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara.

Ia mengakui memang ada permintaan untuk menurunkan harga tiket oleh pemerintah, namun hal itu dibantah sebagai bentuk paksaan.

"Namun semuanya diserahkan kepada korporasi, karena memang itu ranah korporasi. Tidak ada sama sekali pemaksaan," ujarnya dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sementara itu ditemui di Ritz Carlton PP, Jakarta, Kamis (28/3/2019), Luhut tak mau lagi bicara panjang lebar soal penurunan tarif tiket pesawat.

Ia meminta publik untuk menunggu keputusan soal tarif tiket pesawat.

Termasuk kabar akan diturunkannya tarif batas atas tiket pesawat.

Penurunan tarif batas atas dinilai bisa menjadi solusi agar maskapai menurunkan harga tiket yang saat ini masih mahal.

"Saya belum tahu, katanya begitu kan. Nanti pemerintah (dianggap) intervensi lagi," ujarnya saat ditanya soal isu tersebut.

Keputusan

Pada Jumat (29/3/2019), Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil keputusan.

Namun alih-alih menurunkan tarif batas atas tiket pesawat, kebijakan yang diambil justru sebaliknya.

Tarif batas bawah justru dikerek naik dari 30 persen menjadi 35 persen dari batas atas.

Gambaran sederhananya, bila harga tiket Rp 1 juta maka maskapai tidak boleh memasang tarif Rp 350.000 (35 persen) kepada masyarakat.

Sekertaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin meminta maskapai mematuhi aturan baru itu.

"Mereka harus bermain dalam koridor itu," kata dia.

Keputusan ini ditanggapi dingin oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi.

Dalam keterangan tertulisnya, Tulus menilai aturan itu seakan menegaskan bahwa era tiket murah penerbangan sudah berakhir.

"Ini tengara (tanda) kuat bahwa era tarif murah pada tiket pesawat memang segera dan atau sudah berakhir. Konsumen akan menikmati tiket pesawat berdasar real cost atau tarif yang sebenarnya," kata dia.

"Bukan tiket pesawat dengan tarif murah yang selama ini menjadi ajang perang tarif dan menjurus pada persaingan tidak sehat," sambung dia.

Di sisi lain, YLKI berharap maskapai tetap bisa menurunkan besaran tarif batas atasnya sehingga endingnya tiket pesawat bisa turun pada batas yang wajar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Tarif Bawah Tiket Pesawat Naik, Akhir Era Tiket Murah?"
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved