Hingga Senin (1/4) Sore, 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Begini Cara Lapor Agar Tak Didenda
Ditjen Pajak memberikan kompensasi satu hari kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajaknya tanpa dikenai denda Rp 100.000.
Cara mendapatkan Efin
Agar dapat mengakses e-filing, wajib pajak terlebih dahulu harus mengaktifkan EFIN.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
EFIN diperlukan agar kita dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk melakukan e filing.
Untuk memperoleh EFIN, lakukan 3 langkah ini:
1. Unduh formulir aktivasi EFIN
Unduh formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak pribadi OnlinePajak
2. Ajukan formulir aktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar
Menurut pasal 4 PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan. Namun, bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan, permohonan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara berkelompok.
Dokumen yang wajib dibawa pada saat mengajukan Efin seperti formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP untuk WNI, KITAS/KITAP untuk WNA, Fotokopi dan asli NPWP
3. Lakukan aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN lakukan pendaftaran di situs DJP Online.
Selanjutnya, Anda akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
Ingat, jangan tunda pendaftaran karena nomor indentitas ini hanya memiliki masa berlaku selama sebulan.
Laporkan SPT Tahunan Pribadi Melalui OnlinePajak