Hingga Senin (1/4) Sore, 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Begini Cara Lapor Agar Tak Didenda
Ditjen Pajak memberikan kompensasi satu hari kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajaknya tanpa dikenai denda Rp 100.000.
Ada dua pilihan cara untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak, tergantung pada profesinya, yaitu.
1. Karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Bagi karyawan tetap yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS, dapat menghitung otomatis, membayar pajak jika status SPT adalah kurang bayar, dan melaporkannya secara online melalui OnlinePajak.
2. Pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770
Bagi pengusaha atau pekerja bebas (freelancer yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1771, berikut lampiran laporan keuangan tahunannya dalam format file PDF, maka harus menyampaikan melalui fitur e-filing CSV OnlinePajak.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 S
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak
2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi
Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.
Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak Anda
Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada. J
ika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor.
Tetapi bila status pajak Anda Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.
e-Filing Pajak Pribadi untuk Pengusaha / Pekerja Bebas dengan SPT Tahunan 1770
Sebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 di aplikasi OnlinePajak, pengusaha atau pekerja bebas harus memastikan sebelumnya Anda telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770 yang bisa
Anda dapatkan dari e-SPT. Siapkan juga laporan keuangan Anda dalam format file PDF, untuk selanjutnya melakukan e-filing gratis di OnlinePajak dengan langkah-langkah berikut ini:
Akses e-Filing OnlinePajak dan klik menu "e-Filing CSV"
Klik unggah file CSV SPT 1770 yang Anda dapatkan dari e-SPT
Pilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan Anda dalam format file PDF yang telah
Anda beri nama yang sama dengan file CSV Anda.
Klik tombol "Lapor" dan unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) Anda
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Hingga Senin Sore, Anda Sudah?"