Janda Ngaku Perawan Tipu Suami Siri Rp 1,4 Miliar, Menyamar Jadi Dokter

Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, yang menyamar sebagai dokter dan masih perawan

Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Komang Ayu (32) dalam seusai sidang menuju ruang tahanan, Senin (1/4/2019) 

TRIBUNBATAM.id -Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, yang menyamar sebagai dokter dan masih perawan, untuk bisa mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35) akhirnya divonis.

Komang Ayu divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.

Ia dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

 Komang Ayu menghadapi diputus lebih rendah enam bulan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha menyatakan dalam bernagai unsur tentang hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.

Profil dan Kumpulan Lagu Rapper Nipsey Hussle yang Tewas Ditembak, Nominasi Grammy Award 2019

Ia menipu suami sirihnya, I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 Miliar.

"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim, Senin (1/4/2019).

Majelis Hakim menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu.

Hingga akhirnya terbongkar pada 2018 lalu.

Akhirnya Ayu pun dipolisikan suaminya dan akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Gilimanuk.

"Bagaimana terdakwa, apakah menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir. Kalau pikir-pikir, mohon menandatangani form pikir-pikir," ungkap Majelis.

Eks Pelatih Persib Lawan 3 Pelatih Asing di Semifinal Piala Presiden 2019, Menanti Racikan Djanur

Ayu atas putusan pun menyatakan pikir-pikir dan ia lebih banyak terdiam dan menunduk atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir yang Mulia," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Komang Ayu, dalam persidangan meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.

Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved