BERITA PADANG
Kencani Wanita Muda, Pria Paruh Baya Diciduk Satpol PP Kota Padang Saat Ngamar di Wisma
Kencani Wanita Muda disebuah wisma, Pria Paruh Baya ini diamankan Polisi bersama sang kekasih. Diketahui Pria tersebut berinisial SN (48) sementara
TRIBUNBATAM.id - Kencani Wanita Muda disebuah wisma, Pria Paruh Baya ini diamankan Polisi bersama sang kekasih.
Diketahui Pria tersebut berinisial SN (48) sementara kekasihnya berinisial SS (22).
Mereka tak bisa berbuat banyak saat diciduk Satpol PP Padang dan Tim SK4 Pemko Padang Rabu (3/4/2019) dini hari.
Mereka kedapatan berada di kamar sebuah wisma di Padang.
Saat ditanyakan identitas dan surat nikah, keduanya tak bisa memperlihatkan.
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persebaya vs Madura United, Duel Formasi 4-3-3, Andik Cadangan
• Najib Razak Gagal Rayu Jaksa Tangguhkan Kasus Korupsinya. Pendukungnya Ricuh di Pengadilan
• Ungkapan Rasa Cinta Suci ke Ammar Zoni di Instagram, Ibu Dahlia minta Suci Ceraikan Marcel, Kenapa?
• BERITA PERSIB - Belum Lama Gabung, Persib Bandung Langsung Kehilangan Esteban Vizcarra
Kepala Satpol PP Padang Al Amin, menuturkan SN dan SS hanyalah satu pasang dari sejumlah pasangan bukan suami istri yang diamankan Satpol PP Padang saat menggelar razia bersama Tim SK4 Pemko Padang.
Razia malam itu menyasar sejumlah wisma dan tempat hiburan.
Mendatangi penginapan di kawasan Jalan Sisingamangaraja dan Tarandam Kecamatan Padang Timur, petugas langsung memeriksa sejumlah kamar.
Saat pemeriksaan, didapati tiga pasangan bukan suami istri sedang berada dalam kamar.

Selain perempuan SS (22) dan pria SN (48), juga diamankan HI (38) dengan pasangannya EY (45) serta WH (38) bersama perempuan paruh baya DS (48).
"Kami melakukan razia dan mendapati beberapa pasangan yang bukan suami istri di wisma ini. Pasangan ini dibawa ke Mako Pol PP Padang," kata Al Amin.
Ketiga pasangan ini, lanjut Al Amin harus dibawa ke Mako Pol PP Padang karena saat terjaring razia mereka tak bisa menunjukkan surat nikah.
Razia berlanjut ke penginapan di kawasan Pasir Jambak Koto Tangah Padang.
Di sini Saptol PP Padang kembali mengamankan seorang pria JN (24) bersama pasangan wanitanya WD (20).
Mereka juga tidak memiliki dokumen pernikahan sehingga digelandang ke Mako Pol PP Padang.
Selain penginapan, tim juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam.
• Menang 3 Laga Lagi, Juventus Juara Liga Italia, Ini Jadwal Juventus & Napoli Hingga Akhir Musim
• Kaum Homo Ketakutan, Mulai Hari Ini Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Rajam LGBT Hingga Tewas
• Praktik Lapangan, 12 Siswa SMK Tersesat di Hutan, 20 Jam Kemudian Ditemukan Oleh Polisi Hutan
• BERITA PERSIB - Kabar Terbaru Esteban Vizcarra yang Harus Jalani Operasi di Lutut
Setidaknya ada 4 tempat hiburan malam yang didatangi.
Di sebuah kafe, tim mengamankan seorang perempuan inisial YH (39) yang tanpa identitas.
Dua orang yang diduga sebagai pemandu karaoke juga diamankan yang berinisial MT (20) dan SN (24).
Saat pemeriksaan mereka tidak memiliki KTP.
"Saat pengawasan tersebut kami mengamankan laki-laki dan perempuan sebanyak 11 Orang. mereka akan di proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kita serahkan mereka ke PPNS," terang Al Amin.
Al Amin berharap Satpol PP komit memberantas maksiat.
Peran serta masyarakat dalam mendukung program Pemko Padang ini, sangat dibutuhkan sehingga Kota Padang Anti Maksiat benar benar terlaksana.
Amankan Remaja Mesum di Kontrakkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang diduga berbuat mesum.
Sepasang remaja inisial laki-laki RC (18) dengan pasangannya SR (18), diduga berbuat mesum di dalam kamar salah satu kontrakan yang berada di kawasan Ketaping, Kota Padang, Sabtu (30/3/2019) malam.
RC diamankan Satpol PP Padang dalam keadaan babak belur karena dihajar massa.
Wajah pria ini lebam dan berdarah.

Satpol PP Padang pun langsung mengamankan sementara pasangan tersebut ke Mako Satpol PP Padang.
"Sepertinya amarah warga sudah tidak terbendung lagi, yang laki-laki kita amankan dalam keadaan sudah babak belur dihajar massa, wajahnya sudah lebam dan berlumuran darah. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keamanan keduanya untuk sementara kita amankan saja terlebih dahulu ke Mako Satpol PP" kata Kasat Pol PP, Al Amin, Minggu (31/3/2019).
Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, lanjut Al Amin, remaja laki-laki dengan inisial RC (18) langsung dilarikan petugas ke RS M Djamil Padang.
Remaja ini diberikan pertolongan sementara karena rahangnya bengkak dan sulit untuk berkomunikasi.
"Kita larikan ke rumah sakit karena RS sudah susah untuk berkomunikasi karena rahangnya yang bengkak" ucap Al Amin.
Kedua remaja ini selanjutnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Mereka pun didata dan dilakukan pemeriksaan.
Al Amin menuturkan remaja ini baru akan dilepas jika keluarga kedua pihak datang ke Mako Satpol PP.
Tujuannya untuk membuat surat pernyataan kesepakatan agar menikahkan keduanya.
"Setelah didata dan diperiksa, keduanya akan kita lepaskan jika pihak keluarga keduanya sudah datang ke Mako Satpol PP dan membuat surat pernyataan kesepakatan untuk menikahkan keduanya" tambah Al Amin.
Al Amin berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bisa menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di daerah masing-masing.
Jika ada ditemukan kejanggalan atau perbuatan yang serupa hendaknya jangan main hakim sendiri.
"Mari kita bersama-sama menjaga anak kamanakan kita, jangan sampai anak kamanakan kita terjerumus kepada perbuatan yang menyimpang. Jika ada hal yang serupa didapati janganlah masyarakat kita main hakim sendiri, serahkan mereka pada pihak yang berwajib" harapnya.
Mesum Saat Ditinggal Kerja Orangtua
Akhir Februari lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan sepasang remaja yang tengah asik pacaran di sebuah rumah, di Jalan Komplek Filano Mandiri Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Mereka yang diduga telah melakukan perbuatan mesum itu, diamankan pada Senin (25/2/2019).
Kepala Satpol PP Padang, Al Amin mengatakan, wanita yang diamankan ternyata masih di bawah umur.
“Yang laki-laki berinisial FR (20), dan pasangannya ML (15),” kata Al Amin kepada TribunPadang.com.

Dari hasil pemeriksaan PPNS Satpol PP Padang, keduanya mengaku saling mencintai.
Al Amin menjelaskan, rumah yang digunakan untuk berbuat mesum itu, adalah rumah orangtua ML.
“Mereka melakukan hubungan tersebut di dalam rumah kontrakan ML, saat kedua orangtua ML sudah berangkat kerja,” ucap Al Amin.
Kata Al Amin, mengamankan pasangan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.
“Beruntung keduanya tidak dijadikan bulan-bulanan warga yang emosi,” ujarnya.
Untuk menghindari pelampiasan warga setempat, kata Al Amin, dia langsung mengirimkan petugas piket ke lokasi.
Al Amin menjelaskan, para orangtua pasangan tersebut, harus hadir ke kantor Satpol PP Padang.
“Kita mintai juga keterangan orangtuanya sekaligus sebagai penjamin pasangan tersebut,” ujarnya.
Orangtua pelaku, kata dia, juga harus menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6.000.
“Setelah itu baru keduanya kita keluarkan,” ujarnya.
Dia lebih menyarankan agar pasangan tersebut dinikahi saja.
“Kita beri waktu tiga bulan, karena yang laki-laki sudah siap bertangung jawab dengan perbuatannya,” ucap Al Amin.
Al Amin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Padang yang sudah menjaga daerahnya dari perilaku yang menyimpang.
“Jelas nagari kita adalah nagari yang beradat, kepada seluruh orangtua."
"Saya ingatkan, jagalah putra-putrinya, jangan sampai mereka mencoreng nama baik keluarga,” imbau Al Amin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP Padang jika ditemukan perbuatan yang melanggar perda.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cewek 22 Tahun Terciduk Sekamar dengan Pria 48 Tahun di Wisma di Padang, Satpol PP Amankan 11 Orang, http://padang.tribunnews.com/2019/04/03/cewek-22-tahun-terciduk-sekamar-dengan-pria-48-tahun-di-wisma-di-padang-satpol-pp-amankan-11-orang?page=all.
Penulis: Afrizal
Editor: afrizal