Diajak Pesta Sabu, Remaja Ini Kemudian Dicabuli Temannya Sampai Kejang-kejang di Sumbar
Seorang remaja wanita yang berasal dari Kota Payakumbuh, menjadi korban pencabulan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, setelah diajak pesta sabu
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNBATAM.ID, PADANG - Seorang remaja wanita yang berasal dari Kota Payakumbuh, menjadi korban pencabulan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Remaja wanita yang berinisial DJR itu, masih berusia 17 tahun.
DJR dicabuli oleh temannya di rumah kosong, di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar.
• Kabar Terbaru Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper. Pelaku orang Dekat Korban, Polisi Kejar 2 Orang
• Dokter Cantik yang Digosipkan Dekat dengan Gading Marten Bernama Citra Juvita. Roy Marten Buka Suara
• Sinopsis Sinetron Orang Ketiga SCTV Sabtu (6/4), Dimas Melihat Yuni, Rangga ke Hotel, Selingkuh?
Sebelum dicabuli, pelaku pencabulan sempat pesta sabu.
Termasuk DJR yang diberi barang haram itu oleh teman prianya.
Hal ini diketahui oleh keluarga korban setelah korban mengalami kejang-kejang saat pulang ke rumah.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
Dijelaskannya, Polres Tanah Datar menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat (5/4/2019).
Keluarga korban melaporkan AD (17), yang juga merupakan warga Kota Payakumbuh.
“AD dilaporkan telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Pencabulan yang dialami oleh korban, terjadi pada Rabu (3/4/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.
AKBP Bayuaji Yudha Prajas menjelaskan, pelaku dengan sengaja menempatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini berawal ketika AD membawa korban ke sebuah rumah kosong atas permintaan seorang pria berinisial BD.
“AD mencarikan perempuan untuk dipakai oleh BD untuk melampiaskan perbuatan syahwatnya,” ujar dia.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, jelas AKBP Bayuaji Yudha Prajas, korban diantarkan oleh AD ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar untuk menemui BD.
Setiba di rumah kosong itu, BD langsung mengajak AD dan korban untuk mengkonsumsi sabu.
Mereka mengkonsumsi sabu bersama teman BD lainnya yang bersinial IR.
Secara bergantian, mereka menghisap barang haram itu.
Setelah korban di bawah pengaruh sabu, maka AD diminta oleh BD untuk keluar dari rumah kosong tersebut.
Sehingga hanya tinggal BD, IR dan korban di dalam rumah.
Lebih kurang satu jam, barulah AD kembali masuk ke rumah kosong tersebut.
Ketika sudah di dalam rumah, IR mengajak korban masuk kamar.
Setelah 30 menit, IR dan korban keluar kamar.
Barulah kemudian AD membawa korban kembali pulang ke rumah.
Saat mengantar pulang ke Payakumbuh, AD diberi uang oleh korban Rp100 ribu.
Rp50 ribu titipan dari BD sebagai uang tip untuk AD.
Sedangkan Rp50 ribu diberi secara pribadi oleh korban, karena korban diberi uang Rp300 ribu oleh BD.
“Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan,” ujarnya.
Sehingga, pihak keluarga membawa korban ke salah satu rumah sakit di Payakumbuh.
Di rumah sakit, korban akhirnya bercerita apa yang telah dialaminya kepada keluarga.
“Korban bercerita ke keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya,” ucap AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung menjemput AD ke rumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar.
“Sedangkan korban saat ini masih dilakukan opname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau,” ujar dia.
Polres Tanah Datar, kata dia, menetapkan AD sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Habis Pesta Sabu, Remaja Wanita di Tanah Datar Dicabuli Teman di Rumah Kosong, Korban Kejang-kejang, http://padang.tribunnews.com/2019/04/06/habis-pesta-sabu-remaja-wanita-di-tanah-datar-dicabuli-teman-di-rumah-kosong-korban-kejang-kejang?page=all.