Mantan Kalapas Sukamiskin yang Terima Suap dari Koruptor Kini Jadi Koruptor. Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para napi koruptor

Kompas.com
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein bersama keluarganya setelah divonis 8 tahun penjara di PN Tipikor Jawa Barat setelah terbukti menerima suap dari napi koruptor 

TRIBUNBATAM.ID, BANDUNG - Mantan Kepala Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen akhirnya menerima vonis dari hakim di Pengadilan Tipikor Kota Bandung pada Senin (8/4/2019).

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Sukamiskin ini dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari para napi koruptor.

Kini Wahid Husen pun resmi menyandang predikat koruptor dan bergabung bersama para koruptor yang menyuapnya.

Jalani Mediasi di Kemenaker, Begini Kronologi Karyawan Dipecat Karena Beda Pilihan Politik

Jelang Persebaya vs Arema. Risma Ikut Bersihkan Stadion, Khofifah Minta Bonek dan Aremania Guyub

Demi Jumpa Sang Idola, Luna Maya Rela Lakukan Hal Ini untuk BTS, Disemangati Faisal Nasimuddin

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Sudira.

Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.

"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer," katanya.

Menurut Hakim, perbuatan Wahid melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Wahid lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara.

Hakim juga memutuskan Wahid agar tetap ditahan.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku aparat hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan harta hasil penerimaan suap.

Perlu diketahui, Wahid merupakan Kalapas yang menjadi sorotan akibat kedapatan menyediakan fasilitas mewah untuk sejumlah napi korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Sejumlah tokoh ini diketahui memberi uang maupun hadiah demi bisa mendapat fasilitas mewah di tahanan, sampai akses keluar masuk lapas.

Beberapa tokoh yang jadi tahanan dan diketahui mendapat fasilitas mewah di lapas Sukamiskin meliputi Setya Novanto, Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.

Bilik Asmara Suami Inneke Koesherawati

Kasus suap dan kongkalingkong mantan Kepala Lapas Suklamiskin yang dungkap oleh KPK membongkar banyak keanehan di dalam Lapas tersebut.

Ada "bilik asmara" yang disewakan suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, untuk para napi lain.

Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati
Fahmi Darmawansyah dan Inneke Koesherawati (Tribunnews.com/Herudin)

Awalnya bilik asmara yang disulap dari gudang itu hanya digunakan Fahmi Darmawansyah untuk dipakai sendiri bersama istrinya.

Namun kemudian, bilik itu disewakan kepada napi lain. 

‎Andri Rahmat, warga binaan Lapas Sukamiskin yang jadi terdakwa kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin menjelaskan soal bilik asmara tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, saat menjadi saksi.

Andri mengatakan, kamar berukuran 2x3 meter itu semula merupakan gudang namun digunakan untuk kamar tidur.

"Asalnya WC, saya yang renovasi, disuruh Fahmi Darmawansyah dan, ya, diketahui terdakwa (Wahid Husen),"ujar Andri.

Hakim lantas bertanya apa saja yang direnovasi, Andri mengatakan tidak banyak yang direnovasi.

"Ada WC dan spring bed saja," ujar dia.

Lantas, hakim menanyakan kegunaan kamar tersebut.

"Ya untuk (hubungan badan) Fahmi dan istrinya (Inneke Koesherawati) saja," ujar Andri.

Marsidin lantas kembali bertanya siapa saja yang menggunakan ruangan tersebut.

"Awalnya untuk Pak Fahmi saja, tapi kan di sana ada yang jalani pidana cukup lama, akhirnya bisa dipakai sama yang lain," ujar Andri.

Hakim kembali bertanya siapa saja yang memakainya "Seingat saya tujuh orang," ujar Andri dan tidak menyebutkan siapa saja yang memakainya.

"Siapa saja yang pakai," kata Marsidin. Andri kemudian menjawabnya.

‎"Sanusi, Suparman, Umar. Sisanya saya lupa, tapi napi tipikor," ujar Andri.

Sanusi merupakan terpidana kasus reklamasi Teluk Jakarta, Suparman Bupati Rokan Hulu. Namun untuk Umar, belum diketahui kasusnya.

Hakim lantas menyebut terpidana korupsi lainnya.

"Setya Novanto, Anas Urbaningrum pernah pakai?" tanya Hakim. Andri menggelengkan kepala. "Tidak pernah," katanya.

Lalu, hakim bertanya apakah kamar tersebut disewakan. "Bayarnya berapa, untuk apa lantas seberesnya atau sekali pakai," ujar Hakim. Kata Andri, kamar itu disewakan Rp 650 ribu.

"Bayar Rp 650 ribu sekali pakai seberesnya, bayar setelah pakai. Uangnya untuk kas saja dan biaya renovasi lain," ujar Andri.

Hakim kembali menanyakan soal fasilitas di bilik asmara tersebut apakah disertai AC kulkas atau fasilitas lain.

"Tidak ada AC atau fasilitas lain. Hanya WC dan spring bed saja," katanya.

Dalam persidangan, Fahmi Darmawansyah mengaku memberikan mobil kepada Wahid Husein.

Mobil Mitsubishi Triton itu diberikan atas inisiatif sendiri.

Wawan Bebas Kencan di Hotel

Dalam persidang sebelumnya juga terungkap terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bebas keluar Lapas untuk berkencan dengan artis muda di Hotel Hilton.

Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sering tidak berada di dalam sel Lapas Sukamiskin untuk kencan dengan artis muda.

Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sering tidak berada di dalam sel

Lapas Sukamiskin untuk kencan dengan artis muda. (Kolase Tribun Jabar)

 Artis cantik bertubuh semampai yang diajak check in di hotel itu berinisial FNJ alias FYN dan masih berusia 19 tahun.

Wawan yang juga kakak dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, check in ke hotel dengan menyalahgunakan izin berobat.

Wawan dipernjara di Lapas Sukamiskin selama 7 tahun karena terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Banten.

Modus Wawan ini terungkap dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan paling banyak disebut ke luar Lapas Sukamiskin.

Dalam keterangan di persidangan, ternyata Wawan pergi ke hotel bersama wanita muda, yang disebut sebagai artis peran berinisial FNJ.

Wawan diketahui menginap di Hotel Hilton Bandung selama dua hari. Keberadaan Wawan dan FYN tersebut diketahui melalui CCTV hotel yang diambil pada Juli 2018.

Hotel bintang lima ini terletak di pusat kota, Jalan HOS Tjokroaminoto No 41-43, Arjuna, Cicendo, tak jauh dari pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan Stasiun Kereta Api Bandung.

Dilansir TribunBatam.id dari Tribun Jabar, hotel dengan bangunan minimalis dan elegan ini memiliki pengamanan yang cukup ketat. Sejak memasuki parkiran, kendaraan motor dan mobil akan selalu di cek bagian bagasinya.

Izin kencan Wawan itu diberikan langsung oleh mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Pada pertengahan Juli 2018, Wawan meminta izin berobat. Tapi kenyataannya Wawan kembali menginap di luar lapas bersama teman wanitanya.

Jaksa KPK, M Takdir akan membuka rekaman CCTV di hotel tempat Wawan menginap.

Seluruh rekaman CCTV sudah disita penyidik dan akan dibuka saat persidangan.

Wawan keluar dari Lpas naik mobil ambulans.

Mobil ambulans yang membawa Wawan hanya sampai di parkiran rumah sakit dan suami Wali Kota Tangerang Selatan itu berpindah ke mobil lain.

Wawan kemudian melanjutkan perjalanan ke hotel dan menginap di sana bersama teman wanitanya.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara", 
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved