SELEB TERKINI
Nikita Mirzani Unggah Video Kriss Hatta Ditahan, Beri Caption Sindiran Sebut Nenek Gayung
Nikita Mirzani unggah video Kriss Hatta ditahan dengan tangan diborgol, disertai caption sindiran menyebut nenek gayung.
TRIBUNBATAM.id - Nikita Mirzani unggah video Kriss Hatta ditahan dengan tangan diborgol, disertai caption sindiran menyebut nenek gayung.
Video Kriss Hatta ditahan itu diunggah Nikita Mirzani melalui akun instagramnya @nikitamirzanimawardi_17, Selasa (9/4/2019), dan menyebut beberapa nama-nama sindiran (bukan nama sebenarnya) dalam captionnya
Pada video tersebut akun @nikitamirzanimawardi_17 menuliskan jika sudah gugur satu.
"Gugur 1, siap2 1 jkt demo seperti yg babang itu blng,
Tunggu giliran elo suing alias jenglot siluman kera
Abis itu sih mangkok
Sih nenek gayung sama anak nya sadako apa mau ikut2 tan yah .... Lasty Udh duluan di dlm" tulis Nikita Mirzani dalam captionnya
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Resmi Ditahan, Kriss Hatta Dibawa ke Rumah Tahanan Bulak Kapal', Kriss Hatta (30) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Pemain film Hi5teria ini telah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.
• Baby Shima Akui Dekat dengan Sule, Bocorkan Isi Pesan Pertama Whatsapp Ayah Rizky Febian
• Diduga Lakukan 3 Kesalahan Ini, Kriss Hatta Terancam Penjara 12 Tahun
Kriss kini dibawa ke rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi. Saat memasuki bus tahanan, Kriss tidak berkata sepatah pun. Bus itu juga membawa beberapa tahanan lainnya.
Sebelumnya Kriss telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Bekasi sejak Selasa (9/4/2019) pagi.
Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya.
Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.
Berkas perkara artis peran Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.
"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2.
Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
"Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan.
Kuasa Hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan menyayangkan kliennya harus ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Meski begitu menurut Indra, Kriss Hatta ikhlas menjalani penahanan.
"Ikhlas dan menerima banget," ujar Indra Tarigan usai mendampingi Kriss Hatta di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Meski ikhlas dengan penahanannya, Kriss Hatta akan terus melawan saat persidangan nanti berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Jadi belum terbukti salah. Setiap orang yang dinyatakan bersalah ketika nanti sudah diputuskan sama majelis hakim di pengadilan," kata Indra Tarigan.
"Nanti pembuktiannya semua di pengadilan ya. Kita sudah siap semuanya, nggak masalah ditahan ujarnya," sambung Indra Tarigan.
Paranormal Mbah Mijan sebelumnya menyampaikan penerawangan bahwa tidak ada pemenang di antara ketiga artis, Kriss Hatta, Hilda Vitria dan Billy Syahputra yang sedang berseteru.
Mereka sama-sama bisa masuk bui.
Mbah Mijan menerawang bagaimana kisah cinta Kriss Hatta setelah ditinggal Hilda Vitria dan bagaimana ujung dari kisruh mereka.
Dalam tayangan Selebrita Pagi, Senin (08/04/2019), mulanya Kriss Hatta mengocok Kartu tarot sebanyak angka kelahirannya, 26 kali.

Setelah itu, Kriss Hatta mengambil kartu sebanyak angka tersebut dan dibukalah kartu terakhir.
Saat dibuka, yang muncul yaitu kartu bergambar sosok pria membawa tongkat yang Mbah Mijan sebut, kesatria tongkat.
Menurut Mbah Mijan, dari kartu tarot yang keluar, Kriss Hatta tahun ini masih belum mendapatkan pasangan yang tepat.
"Kisah cintanya Kriss Hatta tahun 2019 itu masih dalam pencarian, tapi kalau pengen serius ada saran coba gunakan bantuan, misalnya mak comblang," ungkap Mbah Mijan.
Selanjutnya, Mbah Mijan menjelaskan bagaimana ujung permasalahannya dengan Hilda Vitria dan Billy Syahputra.
Saat dibuka, kartu tarot yang keluar yaitu gambar seorang raja sedang duduk di singgahsananya dengan membawa pedang.
Menurut Mbah Mijan, dari kartu tersebut memprediksi bahwa tak akan ada pemenang di antara Kriss Hatta, Hilda Vitria atau Billy Syahputra.
"Ini adalah salah satu bentuk simbol bahwa, ketiganya (Kriss Hatta, Billy, Hilda) tak ada pemenang, dan ketiganya dalam bahaya," ungkap Mbah Mijan.

Sebelumnya, dalam tayangan di akun YouTube ESGE Entertainment, Mbah Mijan juga mengungkapkan bahwa antara Hilda, Kriss Hatta dan Billy Syahputra tak akan menjadi pemenang dalam kisruh mereka.
Selain itu, hal yang mengejutkan yaitu Mbah Mijan memprediksi ketiganya bisa masuk ke dalam bui.
"Ketiga-tiganya itu (Kriss Hatta, Hilda Vitria, Billy Syahputra) akan berbahaya. Ketiganya bisa masuk ke penjara," begitu ungkap Mbah Mijan.
Kriss Hatta yang mendengar hal itu sontak kaget dan bertanya apa alasannya ia bisa masuk penjara.
Mbah Mijan mengatakan bahwa ia juga tak tahu apa alasannya, itu hanya menurut vision yang ia dapatkan.
Namun, menurut Mbah Mijan permasalahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria akan berakhir di tahun 2019 ini.
Berikut videonya:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nikita Mirzani Ancam Sosok ini Saat Unggah Video Kriss Hatta Ditahan, 'Tunggu Giliran Elo,' Katanya, http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/10/nikita-mirzani-ancam-sosok-ini-saat-unggah-video-kriss-hatta-ditahan-tunggu-giliran-elo-katanya?page=all.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Adrianus Adhi