Mantan Kepala Desa Sudah 3 Kali Cabuli Siswi SMP Berusia 12 Tahun, Korban Diberikan HP Baru

"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus kepada wartawan, Kamis

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/SYARIFUDIN
Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisla AG (49) yang diduga mencabuli M (12), seorang siswi SMP telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

TRIBUNBATAM.id, BIMA - Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisial AG (49) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli M (12), seorang siswi SMP.

Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo menjelaskan, penetapan status AG jadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan selama satu hari.

"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Menurut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan.

Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban dan hasil visum.

Dengan bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Singapore Open 2019, Marcus/Kevin Main Hari Ini

LIGA 1 2019 - Manajer Persib Bandung Protes; Jadwal Kok Dikeluarkan Seenaknya, Harusnya Ketemu Dulu

Adu Mulut dengan Wasit Setelah Main 14 Menit, Lin Dan Mundur dari Singapore Open 2019

Top Skor Liga Champions Setelah Cristiano Ronaldo Cetak Gol ke 5, Lionel Messi Sudah 8 Gol

Kendati demikian, pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami upayakan secepatnya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Bagus.

Ia mengungkapkan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus pencabulan ini dilaporkan orangtua korban pada Senin (8/4/2019).

Kepada polisi, tersangka AG mengakui jika ia telah melakukan perbuatan itu.

Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, kata Bagus, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layak suami istri.

Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.

"Dari keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Modusnya korban diberikan ponsel dan uang,"ujar Bagus.

GEMPA HARI INI - Gempa 5.1 SR Guncang Sabang Aceh, Kamis (11/4) Jam 10.50 WIB, Berikut Info BMKG

Jadwal Singapore Open 2019 - 12 Wakil Indonesia Main Hari, Marcus/Kevin Hadapi Ganda China

Jadwal Final Leg 2 Piala Presiden 2019, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Disaksikan Presiden

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved