Upaya Diversi Pengeroyokan Siswi SMP Buntu. Korban Tetap Ingin Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Upaya diversi kasus pengeroyokan siswi SMP di Polresta Pontianak pada Kamis (11/4/2019) malam berakhir buntu.Kasus berlanjut ke pengadilan

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 
Daniel Adward Tangkau (kanan) pengacara korban bersalaman dengan Deni Amirudin (kiri) pengacara pelaku usai bersama penyidik Polresta Pontianak, Bappas, dan Dinas Sosial membahas diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI  
Keluarga Siswi Korban Pengeroyokan Tolak Diversi. Tunjukkan Fakta Baru, Adanya Upaya Perusakan Kelamin di Kasus Audrey Pontianak
TRIBUNBATAM.ID, PONTIANAK - Upaya diversi kasus pengeroyokan siswi SMP di Polresta Pontianak pada Kamis (11/4/2019) malam berakhir buntu.
Akhirnya diputuskan, kasus pengeroyokan siswi SMP ini berlanjut ke pengadilan.

Fakta Baru Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak. Keluarga Tolak Visum Polisi dan Tunjukkan Foto-foto

Fakta-fakta Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper - Kepala Disimpan 9 Hari Oleh Dua Pelaku

Amat Tantoso Akan Laporkan Penipuan Kevin Hong, Nilai Uang Lebih dari Rp 7 Miliar


Pertemuan diversi ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Inayatun Nurhasanah yang dihadiri perwakilan dari pihak korban dan pelaku yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya, yakni Daniel Edward Tangkau (kuasa hukum AU) dan Deni Amirudin (kuasa hukum pelaku)
"Ini gagal, kita tolak, dan tetap kita pada tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," ujar kuasa hukum korban, Daniel Edward Tangkau usai menggelar diversi di ruang posko zona integritas Polresta Pontianak Kota, Kamis (11/4/2019).

Dikatakannya lagi, pihak korban tidak mau menerima upaya diversi yang hanya dilakukan di luar meja pengadilan sesuai dari permintaan pihak keluarga korban.
Bahkan, sebelum diversi dilakukan, keluarga korban berpesan kepada dirinya untuk melakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sebab kalau kita tadi (proses diversi) setuju, artinya selesai. Tapi ini tidak, jadi tetap berlanjut," tegasnya.

Daniel mengatakan, apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.

"Itu putusan hakim, kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.

Menurut Daniel, keputusan untuk tetap melanjutkan permasalahan ini ke meja pengadilan, selain karena menuntut keadilan, juga untuk membuat efek jera terhadap ketiga tersangka.

"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegas Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD IKADIN‎ Kalbar ini.
Minta visum ulang
Satu diantara kuasa hukum dan sahabat dekat ibundanya AU (14), Umi Kalsum membeberkan fakta-fakta baru terkait kasus pengeroyokan yang dilami korban dan saat ini sudah tiga tersangka ditetapkan pihak kepolisian.

Umi Kalsum menjelaskan secara runut peristiwa yang menimpa korban mulai dari adanya penjemputan dirumah hingga terjadi perkelahian.

 Awal mula, DE datang kerumah AU, yaitu rumah mbahnya AU untuk menjemput dan naik motor sama-sama ke tempat PP, sepupu AU.
Saat itu AU dijemput dengan dua motor, AU dibonceng dengan satu motor, kemudian satu motornya lagi bonceng tiga yang merupakan rekan-rekan pelaku.

Sampai di rumah PP, PP langsung mengeluarkan motor dan AU pindah kem otor PP dan mereka berboncengan..

"Mereka di bawa ke tempat yang berbeda dengan rencana awal. Misalnya, tujuan awalnya di lokasi A, tapi di lapangan mereka dibawa dilokasi B," jelas Umi Kalsum.
Di Jalan Sulawesi, terjadi perkelahian. Selanjutnya AU serta PP lari dengan motor dan dikejar hingga ke Taman Akcaya.
Di sana mereka terlibat perkelahian lagi.

"Saat berantem di Taman Akcaya bahkan ada Satpam yang melerai dengan menyebut ei ei kenapa. Lalu mereka bubar dan pulang ke rumah masing-masing," jelasnya.

Kemudian terkait adanya isu alat vital AU ducucuk oleh pelaku, Ia mengakui hal itu memang benar adanya.

AU saat itu ia menggunakan celana panjang jins. Aklat vitalnya dicucuk pelaku, meskipun itu dari luar celana.

"Bayangkan kalau pakai rok, itu niat apa itu? Syukur Alhamdulillah pakai celana panjang dan jeans. Kalau pakai rok habis itu," tegasnya.

Selain mencoba menusuk alat vital korban, pelaku juga menjabak rambutnya dan membenturkan kepala di aspal.

"Kalau kita merasa terancam dan melawan tentu wajarlah kita mengamankan diri," tambahnya.

Pihaknya memang bersyukur hasil visum tidak melukai selaput dara.

Tapi dengan bukti foto yang ada, pihaknya menyakini ada penganiayaan berat dengan memar diperut, kaki, tangan dan bagian lainnya.

 Satu per satu fakta kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak mulai terkuak ke hadapan publik.

Mulai dari ditetapkannya 3 tersangka pengeroyokan siswi SMP yang merupakan siswi SMA, hingga hasil visum terhadap korban. 

Kemudian fakta yang paling terbaru adalah bantahan pihak keluarga AU terhadap hasil visum yang disampaikan kepolisian.
Keluarga dan kuasa hukum AU (14) tak percaya atas hasil visum yang menyebutkan tidak ada memar dan sebagainya.
 Tolak Hasil Visum
Tujuh remaja siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP memberikan klarifikasi terkait berita yang tersebar
Tujuh remaja siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP memberikan klarifikasi terkait berita yang tersebar (Tribun Pontianak/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Pihak keluarga dan kuasa hukum menolak hasil visum yang diumumkan Kapolser Pontianak sebelumnya.

Keluarga kemudian menunjukkan foto-foto bagian tubuh AU yang diduga mendapat perlakukan tak wajar saat persitiwa tersebut terjadi.

Umi Kalsum menjelaskan, pihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.

Sebab mereka mempunyai bukti-bukti kekerasan berupa lebam dan memar.

"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," ucap Umi Kalsum sambil menunjukan foto-foto tersebut, Jumat (13/4/2019).

Sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah mendapatkan hasil visum maupun rekam medis lainnya.

Berikut foto-foto yang ditunjukkan pihak keluarga dan kuasa hukum AU (14) :

Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini
Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI)

Baca: Nikita Mirzani & Ifan Seventeen Saling Sindir Soal Audrey Pontianak, Sampai Bawa Pasal 19!

Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini
Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI)

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, sesuai hasil visum tidak ada luka robek atau memar pada selaput dara korban.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," kata Anwar Nasir

Hasil visum ini, menurut Kapolresta, menjawab isu alat kelamin korban ditusuk oleh pelaku.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.

Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya tindak kekerasan di bagian kelamin.

Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.

Pelaku pengeroyokan siswi SMP sampaikan pengakuan dan fakta baru di Polresta Pontianak
Pelaku pengeroyokan siswi SMP sampaikan pengakuan dan fakta baru di Polresta Pontianak (Tribun Pontianak/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Di media sosial, beredar informasi korban dikeroyok dan merujuk ke arah sadisme.

Menurut Kapolres Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id: http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/12/audrey-pontianak-upaya-diversi-gagal-proses-lanjut-ke-pengadilan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved