Upaya Diversi Pengeroyokan Siswi SMP Buntu. Korban Tetap Ingin Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Upaya diversi kasus pengeroyokan siswi SMP di Polresta Pontianak pada Kamis (11/4/2019) malam berakhir buntu.Kasus berlanjut ke pengadilan
• Fakta Baru Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak. Keluarga Tolak Visum Polisi dan Tunjukkan Foto-foto
• Fakta-fakta Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper - Kepala Disimpan 9 Hari Oleh Dua Pelaku
• Amat Tantoso Akan Laporkan Penipuan Kevin Hong, Nilai Uang Lebih dari Rp 7 Miliar
Pertemuan diversi ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Inayatun Nurhasanah yang dihadiri perwakilan dari pihak korban dan pelaku yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya, yakni Daniel Edward Tangkau (kuasa hukum AU) dan Deni Amirudin (kuasa hukum pelaku)
Dikatakannya lagi, pihak korban tidak mau menerima upaya diversi yang hanya dilakukan di luar meja pengadilan sesuai dari permintaan pihak keluarga korban.
"Sebab kalau kita tadi (proses diversi) setuju, artinya selesai. Tapi ini tidak, jadi tetap berlanjut," tegasnya.
Daniel mengatakan, apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.
"Itu putusan hakim, kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.
Menurut Daniel, keputusan untuk tetap melanjutkan permasalahan ini ke meja pengadilan, selain karena menuntut keadilan, juga untuk membuat efek jera terhadap ketiga tersangka.
"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegas Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD IKADIN Kalbar ini.
Umi Kalsum menjelaskan secara runut peristiwa yang menimpa korban mulai dari adanya penjemputan dirumah hingga terjadi perkelahian.
Awal mula, DE datang kerumah AU, yaitu rumah mbahnya AU untuk menjemput dan naik motor sama-sama ke tempat PP, sepupu AU.
Sampai di rumah PP, PP langsung mengeluarkan motor dan AU pindah kem otor PP dan mereka berboncengan..
"Mereka di bawa ke tempat yang berbeda dengan rencana awal. Misalnya, tujuan awalnya di lokasi A, tapi di lapangan mereka dibawa dilokasi B," jelas Umi Kalsum.
"Saat berantem di Taman Akcaya bahkan ada Satpam yang melerai dengan menyebut ei ei kenapa. Lalu mereka bubar dan pulang ke rumah masing-masing," jelasnya.
Kemudian terkait adanya isu alat vital AU ducucuk oleh pelaku, Ia mengakui hal itu memang benar adanya.
AU saat itu ia menggunakan celana panjang jins. Aklat vitalnya dicucuk pelaku, meskipun itu dari luar celana.
"Bayangkan kalau pakai rok, itu niat apa itu? Syukur Alhamdulillah pakai celana panjang dan jeans. Kalau pakai rok habis itu," tegasnya.
Selain mencoba menusuk alat vital korban, pelaku juga menjabak rambutnya dan membenturkan kepala di aspal.
"Kalau kita merasa terancam dan melawan tentu wajarlah kita mengamankan diri," tambahnya.
Pihaknya memang bersyukur hasil visum tidak melukai selaput dara.
Tapi dengan bukti foto yang ada, pihaknya menyakini ada penganiayaan berat dengan memar diperut, kaki, tangan dan bagian lainnya.
Satu per satu fakta kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak mulai terkuak ke hadapan publik.
Mulai dari ditetapkannya 3 tersangka pengeroyokan siswi SMP yang merupakan siswi SMA, hingga hasil visum terhadap korban.

Pihak keluarga dan kuasa hukum menolak hasil visum yang diumumkan Kapolser Pontianak sebelumnya.
Keluarga kemudian menunjukkan foto-foto bagian tubuh AU yang diduga mendapat perlakukan tak wajar saat persitiwa tersebut terjadi.
Umi Kalsum menjelaskan, pihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.
Sebab mereka mempunyai bukti-bukti kekerasan berupa lebam dan memar.
"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," ucap Umi Kalsum sambil menunjukan foto-foto tersebut, Jumat (13/4/2019).
Sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah mendapatkan hasil visum maupun rekam medis lainnya.
Berikut foto-foto yang ditunjukkan pihak keluarga dan kuasa hukum AU (14) :

Baca: Nikita Mirzani & Ifan Seventeen Saling Sindir Soal Audrey Pontianak, Sampai Bawa Pasal 19!

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, sesuai hasil visum tidak ada luka robek atau memar pada selaput dara korban.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," kata Anwar Nasir
Hasil visum ini, menurut Kapolresta, menjawab isu alat kelamin korban ditusuk oleh pelaku.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.
Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya tindak kekerasan di bagian kelamin.
Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.

Di media sosial, beredar informasi korban dikeroyok dan merujuk ke arah sadisme.
Menurut Kapolres Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.
Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.
Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id: http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/12/audrey-pontianak-upaya-diversi-gagal-proses-lanjut-ke-pengadilan.