Tanam Ganja di Pot, Pria Asal Anambas Ini Diciduk Polisi, Begini Kronologisnya
Bercocok tanam seharusnya menjadi pekerjaan yang menyenangkan serta jauh dari urusan hukum. Namun apa jadinya bila hal tersebut membawa pemiliknya sam
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bercocok tanam seharusnya menjadi pekerjaan yang menyenangkan serta jauh dari urusan hukum.
Namun apa jadinya bila hal tersebut membawa pemiliknya sampai berurusan dengan kepolisian.
Hal ini yang dialami oleh He (30). Pria yang tinggal di jalan Hulu Rintis Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan ini harus diamankan Polres Anambas karena terbukti menanam tanaman yang diduga merupakan ganja.
Pria kelahiran 28 Maret 1989 yang sudah menikah ini, tidak bisa mengelak ketika anggota bersama Ketua RT, Dedi Darmadi menemukan empat batang tanaman yang dua diantaranya ditanam di tanah, sementara dua lainnya ditanam ke dalam pot.
• Download Lagu Untuk Kita Renungkan Ebiet G.Ade feat Adera, Kolaborasi Ayah dan Anak
• Link Live Streaming Trans 7 MotoGP Americas 2019, Valentino Rossi Tempel Ketat Marc Marquez
• Sinopsis Sinetron Cinta Buta SCTV Minggu 14 April 2019 Jam 18.25 WIB, Terungkap Sikap Aulia ke Aslan
• Live Streaming BeIN Sport Crystal Palace vs Manchester City Liga Inggris Malam Ini, Jam 20.00 WIB
Pengungkapan pria yang kedapatan menanam ganja di seputaran kediaman tersangka itu yang dilakukan pada Rabu (10/4/2019) itu, diakui Kapolres Anambas AKBP Junoto berawal dari laporan masyarakat.
Anggota yang sudah berada di kediaman, cukup lama menunggu kehadiran tersangka sekitar 1,5 jam lamanya.
Ini dikarenakan tersangka yang membawa keluarganya keluar.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka kemudian pulang ke rumah bersama istri dan anaknya.
"Begitu tersangka pulang ke rumah, anggota bersama Ketua RT langsung mendatangi kediamannya. Pada pukul 17.45 WIB, anggota dan Ketua RT melakukan pemeriksaan yang diperkirakan menjadi lokasi tanaman itu," ujarnya Minggu (14/4/2019).
Mendapati tanaman yang dilarang itu, anggota selanjutnya membawa empat batang tanaman dengan panjang antara 90 sampai 122 cm itu untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Anambas.
• Istri Pergoki Suami Bersetubuh dengan Tetangga di Belakang Sekolah, Marah Lalu Tikam Selingkuhan
• MOTOGP AMERICAS - Urutan Start GP Americas Malam Ini, Duel Marquez-Valentino Rossi Live Trans7
• Download Lahgu MP3 Adu Rayu dari Yovie Widianto, Tulus, dan Glenn Fredly Lengkap Video dan Lirik
Selain mengamankan tanaman itu, dari rumah tersangka juga diamankan
satu bungkus kertas putih yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 2,93 gram, satu bungkus kertas yang berisikan tembakau yang dicampur diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 3,07 gram, satu) buah gunting stanless steel, satu buah alat penyemprot, serta bertuliskan delapan buah gelas plastik bening.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Juncto pasal 127 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara serta maksimal kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati," bebernya.
Polres pun masih mendalami asal bibit tanaman tersebut, termasuk apakah terdapat keterlibatan orang lain dalam aksi yang dilakukan oleh tersangka.
Pihaknya pun juga berterimakasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai hal tersebut sehingga bisa diungkap oleh Polres Anambas. "Soal itu masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(tyn)
Berita Populer
Mulianya Hati Fery, Maafkan Istri Meski Diselingkuhi, 'Salah Saya Jarang Mengajari Dia Soal Agama' |
![]() |
---|
Sempat Nanyikan Lagu 'Jangan Salah Menilaiku', Usai Dilantik Bupati Bintan Apri Sujadi Menghilang? |
![]() |
---|
Banjir Dimana-mana Kenapa Anies Digebukin: Gue Heran, Sutiyoso Sentil Serangan ke Gubernur DKI |
![]() |
---|
VIRAL Pria Ini Salat Dijaga Pengendara Motor Tak Saling Kenal, Lakukan Ibadah di Tengah Jalan Raya |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi, Terkuak Penyebabnya |
![]() |
---|
Penulis: Tyan
Editor: Eko Setiawan