TANJUNGPINANG TERKINI
Terungkap di Persidangan, 3 Polisi Terdakwa Kasus Narkoba di Tanjungpinang Dapat Ekstasi dari Napi
Sidang pertama digelar dengan pembacaan dakwaan dan dua orang saksi penangkap dari pihak Satnarkoba Polres Tanjungpinang
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tiga orang anggota Shabara Polres Tanjungpinang yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Tanjungpinang mulai disidangkan, Kamis (11/4) di PN Tanjungpinang.
Sidang pertama digelar dengan pembacaan dakwaan dan dua orang saksi penangkap dari pihak Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Secara singkat dakwaan tiga orang anggota Polisi ini berawal dari penangkapan RF di depan Lomino jalan Tengku Umar saat hendak menunggu seseorang.
Petugas kepolisian Satnarkoba turun dan melakukan penangkapan. Dari tangan RF ditemukan ekstasi sebanyak 6 butir.
Kemudian dari hasil penangkapan tersebut diakui RF mengaku mendapatkan barang dari BS.
RF juga mengaku masih ada barang ekstasi di tangan BS.
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Final Singapore Open 2019 Matsumoto/Nagahara vs Kim/Kong
• VIDEO Jadwal Live Streaming RCTI Liverpool vs Chelsea Minggu, 22.30 WIB, Statistik Milik Chelsea
• Liverpool vs Chelsea Live RCTI Jam 22.30 WIB, Rekor Pertemuan & Prediksi Skor, Ujian Calon Juara?
• LIVE STREAMING F1 GP CHINA, Duo Mercedes Valtteri Bottas-Hamilton Start Paling Depan, Siapa Juara?
Tak lama saat itu tepatnya pada (21/13/2018) tempat tinggal BS di Asrama Polisi Jalan Sunaryo Tanjungpingpinang Barat langsung digrebek.
"Dari BS ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 2 butir di kamar asrama Polisi di jalan Sunaryo," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri membacakan dakwaan, Kamis (11/4).
Kemudian BS mengaku barang itu didapat dari LM, hingga kemudian LM diamankan di Mapolres Tanjungpinang saat berdinas.
Sedangkan LM mengaku mendapatkan barang dari JT, seorang narapidana narkotika di tahanan Tanjungpingpinang.
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akhri langsung menghadirkan dua orang saksi penangkap anggota satnarkoba polres Tanjungpinang.
Dua saksi Roro dan Firman menyampaikan terkait penangkapan yang dilakukannya.
"Saya dapat perintah berdasar informasi masyarakat. Di depan Lomino jalan Tengku Umar. Saat itu saya bersama Ipda Fajar. Kita geledah ada 5 butir ekstasi di dalam bungkus rokok. Katanya dia nunggu temannya," kata Firman.
Sementara anggota hakim Santonius Tambunan bertanya beberapa hal kepada Firman.
Salah satunya menanyakan soal cara LM mendapatkan barang tersebut.
Pertanyaan itu dijawab saksi bahwa kepada JT mendapatkan barang dengan cara melalui telefon.
"Katanya barang itu mau dipakai konsumsi sendiri dengan teman-temannya," kata Firman saat ditanya hakim.
Hakim Ketua Acep Sopian Sauri menyebutkan sekarang napi hebat-hebat yang dapat mengedarkan barang dari dalam tahanan.
"Bisa dari napi ya. Napi sekarang memang hebat," katanya.
Sementara itu JPU juga mengatakan terlampir keterangan bahwa tiga terdakwa mengandung MDMA.
Yang mana tiga orang anggota Polres Tanjungpinang ini positif mengkonsumsi narkoba.
"Dari tiga terdakwa hasil tes urine mengandung MDMA," kata Zaldi.
Zaki juga mengatakan, JT Juga ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ia pasti JT kita panggil jadi saksi," katanya.
Sidang yang dipimpin oleh Acep Sopian Sauri didampingi Santonius Tambunan dan juga Monalisa Siagian menunda sidang pekan depan dengan agenda saksi. (wfa)