Ayah Ini Tiduri 5 Putrinya di Kapal dengan Ancaman Dibuang ke Laut. Ada yang Hamil dan Menggugurkan

Seorang ayah, berinisial YM (49) diduga mencabuli lima putri kandungnya. Akibatnya, ada anak yang hamil, melahirkan bahkan menggugurkan kandungan

Istimewa
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, KUBU RAYA - Kasus asusila yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap lima putri kandungnya di Kecamatan Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) membuat geger.

Seorang ayah, berinisial YM (49) diduga mencabuli lima putri kandungnya.

Akibat perbuatannya itu, sang anak sampai hamil dan menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali.

Dari hasil penyelidikan polisi, perbuatan cabul tersebut terjadi sejak tahun 2017.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan ibu kandung korban.

“Satu korban berinisial RM dicabuli mulai dari tahun 2017,” papar Kasat saat menggelar konferensi pers terkait kasus tesebut, beberapa waktu lalu.

Tersangka melakukan aksi bejatnya pertama kali di rumahnya sendiri, di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, saat korban masih berumur 14 tahun.

Terakhir kali dilakukan tersangka terhadap RM, di atas kapal motor.

“Kebetulan tersangka adalah seorang nelayan,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan pisau, parang, hingga diancam akan dibuang ke laut.

Korban terpaksa mengikuti kehendak YM karena takut dengan ancaman ayah kandungnya.

Polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan tersangka mencabuli empat anaknya yang lain, karena sebagian berada di Malaysia.

“Beberapa anaknya ini berada di Malaysia. Namun keterangan dari ibu kandungnya, ada satu dari kelima anak ini, sudah melahirkan, dan saat ini anaknya dititipkan di keluarga,” kata Husni.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak dapat menahan keinginannya karena sedang tidak bersama isterinya.

Husni mengungkapkan, tersangka juga kerap merencanakan aksinya, satu di antaranya dengan dalih mengajak anaknya mencari ikan di laut.

Hingga kini, kasus ini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Hukum Berat

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Nahar SH MSi mengatakan, setelah dirinya mengunjungi rumah korban dan bertemu langsung dengan korban juga ibu korban, maka kata dia, diindikasikan bahwa memenuhi dua unsur, pencabulan, dan persetubuhan.

Dan apabila itu benar dalam proses penyidikan sebaiknya dimaksimalkan hukumannya terhadap pelaku.

Dengan menggunakan Perpu Nomor 1 tahun 2016, atau UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual.

Dari hasil tinjauannya terhadap korban, kata dia, para korban masih terlihat mengalami trauma yang mendalam.

Dan apabila pelaku selesai menjalani hukuman, maka dapat dipastikan keluarga korban akan merasa terancam lagi.

"Mereka masih mengalami ketakutan, kalau pelaku kembali usai menjalani hukuman maka dipastikan mereka akan merasa terancam lagi. Maka dari itu, sebaiknya gunakan pasal 81 dan pasal 82 menurut Perpu nomor 1 tahun 2016 dasarnya 76 d dan 76 e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," terangnya.

Karena pelakunya itu orang tua kandung, lanjut dia, maka pemeberatan hukumannya menjadi ditambah sepertiga lagi.

Dari ancaman hukuman antara 5-15 tahun ditambah lagi sepertiganya lagi.

Selain itu, menurutnya kasus tersebut juga harus dibentuk tim terpadu yang meliputi Kumham, sosial, dan kesehatan.

Untuk melihat dari sisi medis, sisi kesehata jiwa, dan dari sisi kelayakan rehabilitas sosial, sehingga pemberian pidana pokok, dan kemungkinan pemberian pidana tambahan itu bisa lebih valid.

"Setelah juga mempertimbangkan kondisi sikologis dan kondisi sebenarnya daripada korban yang ada dirumah. Jadi ini disarankan sebaiknya dalam proses hukumnya bisa digunakan pemberatan hukumannya," tukasnya.

Faktor-faktor Berdampak

1. Usia.

* Semakin muda usia anak, ia akan makin rentan. Bahkan, bayi atau balita yang masih belum bisa atau lancar berbicara, dapat mengingat kenangan buruk yang dialaminya.

Kondisi ini bisa memengaruhi perkembangan mentalnya hingga dewasa.

2. Frekuensi.

* Peristiwa traumatis yang terjadi sekali, bisa terekam dengan jelas dalam benak anak.

Bayangkan saja, jika peristiwa itu terjadi berulang kali pada anak.

3. Hubungan (relationship).

* Anak-anak yang memiliki kualitas hubungan yang baik dengan orang tua, pengasuh, atau orang-orang di sekelilingnya berpeluang lebih besar untuk pulih dari trauma.

Kemampuan mengatasi masalah. Inteligensi, kesehatan fisik, dan rasa percaya diri dapat sangat membantu anak untuk pulih dari peristiwa traumatis.

4. Persepsi.

* Seberapa besar bahaya atau seberapa besar rasa takut yang dirasakan anak, bisa menjadi faktor signifikan yang menentukan trauma yang dialami anak.

Sensitivitas. Setiap anak berbeda, termasuk ada yang secara alami lebih sensitif dibanding anak lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id: http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/15/ayah-predator-5-putri-kandung-lancarkan-aksi-bejatnya-di-dalam-kapal-dan-ancam-buang-korban-ke-laut?page=all.
Penulis: Ya'M Nurul Anshory

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved