Pemilu dan Pilpres 2019
Muncul Petisi WNI di Australia Minta Pencoblosan Ulang, Ini Tanggapan KPU
Di Sidney, Australia, Ratusan WNI yang memegang hak pilih tidak diizinkan mencoblos meski mereka sudah mengantre sedari siang.
Mereka mendapatkan alokasi waktu untuk mencoblos 1 jam terakhir atau atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Namun PPLN di Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.
Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media sosial.
Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak agar digelar pemilu ulang di Sydney.
Golput
Ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia, terpaksa gagal memberikan hak suara mereka di Pemilu 2019 alias golput.
Pemungutan suara di Sydney sendiri dilakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019) lalu.
Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komoisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.
"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU," ujar Heranudin dilansir Kompas.com.
Berikut Tribunnews rangkumkan dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.
1. Massa membludak
Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.
Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Ratusan WNI yang 'terpaksa' golput ini berstatus daftar pemilih khusus (DPK).
Sejatinya, dalam aturan main pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berstatus DPK berhak mencoblos pada satu jam terakhir atau sebelum pukul 18.00 waktu Sydney.
Namun, faktanya PPLN Sydney tidak sanggup menampung lonjakan massa sehingga antrian membeludak.