Pemilu dan Pilpres 2019

Muncul Petisi WNI di Australia Minta Pencoblosan Ulang, Ini Tanggapan KPU

Di Sidney, Australia, Ratusan WNI yang memegang hak pilih tidak diizinkan mencoblos meski mereka sudah mengantre sedari siang.

Twitter @ZaraZettirZR
Suasana Pemilu di Australia, seorang petugas PPLN di Qeensland melayani WNI yang hendak mencoblos. 

Salah satu TPS yang mengalami lonjakan massa adalah TPS Town Hall.

"Panitia kewalahan karena satu TPS hanya ada tujuh orang petugas. Antrean di luar ekspektasi kami," ujar Heranudin kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2019).

2. WNI di Sydney sebut KPU tidak komunikatif

Ikut serta memberikan suara dalam pemilu adalah hak seluruh warga negara Indonesia.

Batal mengikuti pemilu seperti yang dialami WNI di Syney ini tentu membuat mereka merasa kecewa.

Melisa, WNI yang melakukan pencoblosan suara di Town Hall mengatakan, PPLN tidak profesional dalam melakukan tugas.

Dia bercerita, dia tiba di Town Hall pada pukul 16.00 dan kemudian tidak ada kejelasan untuk bisa mencoblos.

"Status saya sebenarnya sudah DPT tambahan berdasarkan informasi dari KPU tapi di sistem masih berstatus DPK jadi saya mengantri berjam-jam hingga jam 18.00 tanpa ada kepastian.

Panitia di lapangan kurang komunikatif," ujar Melisa dilansir Kompas.com.

3. 3.000 WNI Teken Petisi Pemilu Ulang

Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media.

WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia.

Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesak pemilu ulang di Sydney.

Tanggapi hal itu, Heranudin mengatakan keputusan diadakan atau tidaknya pemilu ulang menunggu keputusan dari KPU pusat.

"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU. Apakah akan dilkukan pemilu tambahan atau tidak kami tunggu keputusan KPU pusat," ujar Heranudin, Ketua PPLN Sydney.

4. Kendala Pemilu di Sydney

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menuturkan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Town Hall, Sydney, Australia, terkendala waktu penyewaan gedung.

Ilham menjelaskan, pemungutan suara dan penyewaan gedung berakhir pukul 18.00 waktu setempat, sehingga tak dapat dilanjutkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved