Pemilu dan Pilpres 2019
Muncul Petisi WNI di Australia Minta Pencoblosan Ulang, Ini Tanggapan KPU
Di Sidney, Australia, Ratusan WNI yang memegang hak pilih tidak diizinkan mencoblos meski mereka sudah mengantre sedari siang.
"Sydney itu kan jam 6 sore ternyata masa menyewa Town Hall itu sampai jam 6 sore. Sehingga tidak bisa dilanjutkan. Karena memang sekali lagi, penutupan TPS jam 6," ujar Ilham saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2019).
Menurut informasi yang ia miliki, surat suara masih tersedia.
Namun, kelanjutan penyelenggaraan pencoblosan dan nasib para pemilih tergantung pada keputusan panwas di Sydney.
Ilham menuturkan, keputusan tersebut tak dapat diambil secara sepihak oleh KPU atau pihak Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Sekarang terkait nasib pemilih itu masih menunggu rekomendasi dari Panwas sana, apakah kemudian dimungkinkan adanya rekomendasi untuk pelaksanaan pemilu bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ilham menuturkan pihak PPLN masih menunggu keputusan panwas setempat.
KPU Diminta Tambah Hari
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, mengatakan seharusnya tidak ada istilah terpaksa golput dalam Pemilu 2019.
Sesuai putusan MK, menurut Ray Rangkuti, semua warga negara yang dapat membuktikan diri sebagai warga negara Indonesia harus dilayani untuk dapat mempergunakan hak pilihnya.
Kecuali jika pemilihnya datang pada waktu yang memang telah berakhir masa coblosnya.
"Jika mereka datang sebelum waktu pencoblosan maka sejatinya mereka tetap wajib dilayani sekalipun waktu pencoblosanya telah berakhir. Sebab, kehadirannya tetap dihitung pada masa pencoblosan masih berlaku," kata Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Minggu (14/4/2019).
Untuk itu, Ray Rangkuti menyarankan sebaiknya KPU mengevaluasi persoalan tersebut.
"Tidak ada yang paling bertanggungjawab dengan hilangnya hak pilih warga kecuali KPU sendiri," katanya.
Terkait desakan petisi untuk pemilu ulang di Sydney, dia menjelaskan, hal itu tidak dikenal dalam Undang-undang (UU) di Indonesia, karena faktor seperti yang terjadi tersebut.
Hal yang bisa dilakukan menurut dia adalah menambah hari pemungutan suara khususnya bagi mereka yang belum sempat mempergunakan hak pilihnya.
Menurut dia, KPU bisa melakukan solusi untuk menambah hari pemungutan suara
"Khususnya bagi mereka yang belum sempat mempergunakan hak pilihnya," katanya.
Tentu saja kata dia, itu bisa beresiko, yakni adanya pemilih yang dua kali menggunakan hak pilihnya.
"Tapi dengan data yang tercatat di PPLN kemungkinan pemilih ganda itu akan lebih bisa dicegah," ujarnya.
(Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau/Fitriana Andriyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/15/ada-permintaan-pemungutan-suara-ulang-pemilu-2019-di-sidney-ini-jawaban-kpu?page=all.
Penulis: Danang Triatmojo