Terungkap, Ini Orang yang Sebarkan Video Syur PNS Kemenag, Video Diambil di Luar Negeri Saat Liburan
Vidio Syur Pegawai ASN yang sempat Viral di WhatsApp sudah ditindak lanjuti oleh Kemenag. Diketahui, Video tersebut ternyata diambil diluar Negeri.
TRIBUNBATAM.id - Vidio Syur Pegawai ASN yang sempat Viral di WhatsApp sudah ditindak lanjuti oleh Kemenag.
Diketahui, Video tersebut ternyata diambil diluar Negeri.
Sempat viral video syur ASN Kemenag Sleman beredar di WhatsApp (WA) ternyata dilakukan di luar negeri saat liburan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni mengungkapkan, ASN yang ada di dalam rekaman tersebut melakukan adegan syurtersebut saat liburan ke luar negeri.
"Itu pas libur. Jadi, waktu dia (yang perempuan) liburan," ungkapnya, Selasa (16/4/2019).
• KPK: Sumatera Utara Paling Korup di Indonesia, Begini Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi
• Tersengat Listrik, Pria Ini Tewas di Kamar Mandi Saat Sedang Buang Air Besar
• Banyak Alat Peraga Kampanye Betebaran, Jawaban Oknum Caleg Bikin Ketua Bawaslu Batam Geram
• Sinopsis Sinetron Orang Ketiga SCTV Selasa (16/4) Aris Ajak Yuni Bertemu putra, Novi Mengalihkan?
Ia juga mengungkapkan, jika pihak laki-laki lah yang telah menyebarkan video tersebut.
"Menurut informasi yang laki-lakinya yang menyebarkan," ujar Sa'ban Nuroni.
Sa'ban mengatakan, yang bersangkutan sudah memberikan keterangan jika kejadian tersebut dilakukan di luar negeri.
Pria di dalam video tersebut juga berada di luar negeri.
"Tahu dari yang bersangkutan, yang laki-laki di luar negeri. Peristiwa itu di luar negeri juga," ujar dia.
Sanksi untuk pihak yang bersangkutan masih menunggu dari pihak pusat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan.
Edi menyebut, pihak internal juga melakukan pemeriksaan.
"Kami tidak tahu (kapan sanksi akan dijatuhkan), karena itu kan kewenangan dari pusat," ungkap Edi.
Pegawai Mengakui Itu Videonya
Viralnya video mesum milik pegawai kemenag sudah diakui pemiliknya.
Akui Pernakan Video Mesum yang Viral di WhatsApp Ini Sanksi yang Diterima ASN Kemenag Sleman
Sebuah video syur atau video mesum seorang ASN atau PNS Sleman dan seorang pria tersebar di WhatsApp.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman Sa'ban Nuroni mengatakan, pemeran tersebut benar dari Kanwil Kemenag Sleman.
"Iya, seperti itu. Iya (yang perempuan) pegawai kami," ujarnya.
• Terungkap! Pria Arogan Pemilik Fortuner yang Injak Kap Mobil Brio Seorang PNS, Ditangkap Polisi
• Setelah Perfect All Kill, Album BTS Map of Soul: Persona Pecahkan Rekor Penjualan di Hanteo Chart
• VIDEO. Wasit dan Pemain Syok. Dua Paha Kiper Patah Setelah Tabrakan dengan Rekan Sendiri
• DOWNLOAD MP3 Lagu Hits Terkini Here With Me Marshmello With CHVRCHES, Lengkap dengan Liriknya

Pihak Kemenag telah memanggil pemeran wanita tersebut untuk klarifikasi dan hasilnya dikirim ke Kemenag Yogyakarta.
Ia mengatakan kejadian di video tersebut terjadi pada tahun 2018.
Pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan.
"Kita menunggu hasil dari pusat. (Yang bersangkutan) Masih bekerja, sambil menunggu keputusan sanksi yang diberikan," katanya.
• Link Live Streaming Drama Korea My ID Is Gangnam Beauty Selasa (16/4) di Trans TV Pukul 18.00 WIB
• Pura-pura Sakit Kanker, Wanita Ini Raup Ratusan Juta Rupiah dari Donasi Online. Berakhir Tragis
• MOTOGP AMERICAS - Valentino Rossi Mengaku Gembira Saat Tahu Marc Marquez Jatuh; Saya Tak Menyangka
• Nonton Live Streaming Drama Korea Sky Castle Selasa (16/4) di Trans TV Pukul 19.30 WIB
Dikutip dari Tribun Jogja, Kepala Kanwil Kemenag DIY Edi Gunawan mengatakan masih menunggu keputusan dari pusat.
"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat. Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.
Edi mengatakan pihaknya hanya melaporkan, sedangkan pusat yang berwenang untuk melakukan sangsi.
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edi Gunawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/4).
"Oh dulu, sudah lama itu, sudah akhir tahun lalu," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edi Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/4) di kantor setempat.
Informasi tersebut beredar luas di jejaring aplikasi perpesanan WhatsApp.

Menurut Edi pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke tingkatan pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut.
"Iya perempuan. Sudah kita perintahkan Sleman untuk klarifikasi dan sudah kita laporkan," tambahnya.
Saat ini, status ASN tersebut masih aktif dan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait kelanjutan dari peristiwa itu.
"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat.

Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.
Edi melanjutkan, pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut. Mengenai kewenangan dalam sangsi etik tetap pusat yang mengatur.
Dia juga belum memberitahu lebih lanjut kapan informasi keputusan akan diturunkan.
"Belum, belum ada informasi apa-apa," pungkasnya. (tribunjogja.com/Tribun-Video.com)
Video Mesum Viral di Medsos
Seorang Juru Parkir di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap petugas Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video mesum pasangan pelajar di Majene.
Tersangka menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelumnya pelaku memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu.
"Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video mesum pelajar di media sosial," ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019).

Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video mesum yang tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut.
Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR.
AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp miliknya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Akui Perankan Video Mesum yang Viral di WhatsApp Ini Sanksi yang Diterima ASN Kemenag Sleman, http://kupang.tribunnews.com/2019/04/16/akui-pernakan-video-mesum-yang-viral-di-whatsapp-ini-sanksi-yang-diterima-asn-kemenag-sleman?page=all.