Kumpulan Kata Bijak Ajakan Coblos Pilpres 2019, Cocok Dikirim Via Whatsapp, Instagram & Facebook
Pemilihan capres dan cawapres serta wakil rakyat diadakan 17 April 2019 serentak di Indonesia.
Kumpulan Kata Bijak Ajakan Coblos Pilpres 2019, Cocok Dikirim Via Whatsapp, Instagram & Facebook
TRIBUNBATAM.id - Pemilihan capres dan cawapres serta wakil rakyat diadakan 17 April 2019 serentak di Indonesia.
Bagi mereka yang sudah memiliki hak suara diwajibkan menggunakan suaranya untuk memilih capres dan cawapres sekaligus wakil rakyat didaerah masing-masing.
Berikut Kumpulan Kalimat Bijak Ajakan Mencoblos di Pilpres 2019 dihimpun dari berbagai sumber:
- Songsong Pilpres 2019 tertib, aman, damai, berkualitas, berintegritas, LUBERd dan Jurdil
- "Gunakan hak suara anda... Jangan lupa bawa C6 / KTP-el / suket anda
- "Jadilah pemilih cerdas & berkualitas pada pemilu Serentak2019.
- Selemah-lemah berpartisipasi dalam pemilu adalah hanya menggunakan hak pilih. Jadilah pemilih berdaulat, awasi pilkada, jaga suara kamu.
- Yuk Sobat Mantapkan hati dengan paslon pilihan kalian! Yuk bersama wujudkan PilkadaJujur PilkadaBermartabat
- Lawan politik uang karena itu adalah racun demokrasi. Hak pilih TIDAK BISA DIBELI dengan uang! Satu suara anda menentukan nasib daerah kalian 5 tahun ke depan.
- Gunakan hak suaranya untuk memilih dengan hati. Mari kita dukung pemilu 2019 dengan Jujur untuk Pilkada Bermartabat
- Jangan Golput!
- Semua harus berperan untuk majukan daerahnya masing-masing, minimal dengan ikut nyoblos. Bukan diam.
- Negara rusak bukan karena banyaknya orang jahat, tapi diamnya orang baik.
Cara Mencoblos
Selain kartu identitas, dokumen yang dibawa saat mencoblos pada pemilu 2019 adalah formulir C6 atau undangan memilih.
Namun bila sampai hari H pemilu, pemilih belum medapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan tetap dapat memilih di TPS asalnya.
Formulir C6 diberikan bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
Melansir dari Kompas.com, formulir ini berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih di TPS sejak pukul 07.00-13.00.
• Sosok Bripda Vani Simbolon, Polwan Cantik yang Viral Saat Patroli ke TPS, Cewek Tomboy Penyuka Moge
• VIDEO Live Streaming RCTI & BeIN Sport Barcelona vs Manchester United Liga Champions Malam Ini
• Peringati Hari Bumi 22 April, Bintan Resort Cakrawala Lakukan Penanaman Pohon Bakau
Hubungi KPPS
Bila hingga H-3 pemilihan belum mendapatkan formulir C6, maka yang bersangkutan dapat segera menghubungi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz, Selasa (9/4/2019).
Lantas bagaimana bila hingga hari H pemilihan, seseorang belum mendapat firmulir C6?
Tunjukkan kartu identitas
Bila belum mendapat formulir C6 tetapi sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka yang bersangkutan tetap dapat memilih dengan cara menunjukkan kartu identitasnya pada petugas KPPS di hari pemungutan suara.
Kartu identitas itu dapat berupa e-KTP, tetapi bila tidak ada juga bisa memakai surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP.
"Suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat bukan dikeluarkan oleh Kepala Desa, melainkan dari Dukcapil setempat bahwa yang bersangkutan sudah merekam (e-KTP)," papar Viryan.
Jadwal pencoblosan
Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Pemilih akan memilih Capres/Cawapres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Nantinya, setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.
Surat suara warna abu-abu merupakan surat suara calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Pemilu 2019.
Surat suara warna kuning adalah surat suara calon anggota DPR RI.
Surat suara warna merah merupakan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Surat suara warna biru adalah surat suara calon anggota DPRD tingkat provinsi.
Kemudian surat suara warna hijau merupakan surat suara calon anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota Pemilu 2019. (*)