Begini Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi Sebagai Anggota DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota
Bagaimana mekanisme penghitungan perolehan kursi baik di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota saat Pemilu 2019 kali ini? Simak di sini.
Dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000
Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.
2. Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.
Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666
Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.