Pemilu dan Pilpres 2019

Tak Hanya petugas KPPS, 15 Polisi Gugur Saat Bertugas Amankan Pemilu 2019

Kondisi secara geografis TPS tersebut berbeda-beda, ada yang sangat jauh, sulit. Makanya sebagian besar yang meninggal kan di luar Jawa,

Instagram
Foto anggota Polisi tidur di paha Anggota TNI Jaga Kotak suara Pemilu 2019 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tidak hanya para petugas pemilu, sebanyak 15 anggota Polri juga gugur saat bertugas menjaga keamanan Pemilu 2019.

"Sampai dengan hari ini, informasi yang saya dapat dari SDM, ada 15 anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Mereka gugur saat menjalankan tugas di berbagai daerah, seperti Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.

Anggota polisi meninggal saat bertugas amankan TPS di Pemilu 2019
Anggota polisi meninggal saat bertugas amankan TPS di Pemilu 2019 (Instagram @divisihumaspolri)
 Dedi mengatakan, para anggota tersebut gugur karena kondisi kesehatan setiap orang berbeda-beda.

Selain itu, kondisi geografis tempat mereka bertugas juga memiliki tingkat kesulitan yang beragam.

"Kemudian kondisi secara geografis TPS tersebut berbeda-beda, ada yang sangat jauh, sulit. Makanya sebagian besar yang meninggal kan di luar Jawa," ujar Dedi.

"Kalau yang di Jawa disebabkan kecelakaan lalu lintas, dari Polsek menuju TPS, kemudian dari TPS menujuk ke PPK.

Kalau di luar Jawa kondisi geografisnya kan cukup jauh, dan cukup sulit ke TPS," sambung dia.

Petugas kepolisian mengawal kotak suara dari kelurahan Penyengat, Tanjungpinang, Kepri
Petugas kepolisian mengawal kotak suara dari kelurahan Penyengat, Tanjungpinang, Kepri (TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA)

Berikut daftar polisi yang gugur dalam tugas:

1. Aiptu M. Saepudin, Bhabinkamtibmas Cilengkrang, Polsek Cileunyi. Gugur karena kelelahan setelah mengawal kotak suara.

2. Aiptu M. Supri, anggota Polresta Sidoarjo. Gugur saat melaksanakan pengamanan TPS 21 di Desa Bareng Krajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.

3. AKP Suratno, Panit Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kaltim. Gugur dikarenakan sakit.

4. Brigadir Prima Leion Nurman Sasono, anggota Polsek Cerme, Polres Bondowoso. Gugur dalam kecelakaan menuju TPS.

5. Bripka Ikhwanul Muslimin, personel Polres Lombok Tengah, Polda NTB. Gugur karena kecelakaan menuju salah satu Polsek untuk apel kesiapan pengamanan TPS.

6. Aipda Stefanus Pekuwali, anggota Polres Kupang, NTT.

7. Brigadir Arip Mustaqim, anggota Brimob Cikarang, Polda Metro Jaya.

8. Ipda Paulus Kenden, Polres Tanah Toraja, Polda Sulsel

9. Brigjen (Pol) Syaiful Zachri, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri.

10. Aiptu Jonter Siringo-Ringo, Polres Dairi, Polda Sumut.

11. Bripka Mashadi, Polres Indramayu, Polda Jabar.

12. Biro Operasi Polda Kalsel Arie Adrian Winatha.

13. Ipda Totok Sudarto, Polres Berau, Polda Kaltim.

14. Aiptu Daniel Mota, Polres Belu, Polda NTT.

15. Bripka Yustinus Petrus Mangge, Polres Ende, Polda NTT.

Pemilu Serentak yang Melelahkan

Selain anggota polisi, belasan anggota KPPS dan PPK banyak yang meninggal saat bertugas dalam Pemilu dan Pilpres 2019 ini.

Penyebab utama meninggalnya para petugas ini adalah akibat kelelahan karena mereka bekerja siang dan malam sehingga fisik, pikiran mereka terforsir.

Tidak heran, banyak usulan di media sosial agar Pemilu serentak pemilu legislatif dan pemilihan presiden ditinjau ulang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju sistem dan tata cara pelaksaan Pemilu serentak diubah dan tidak seperti saat ini.

Mahfud MD setuju Pemilu serentak dievaluasi atau dikaji ulang lagi.

Mahfud MD
Mahfud MD (Tribunnews/Herudin)

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, Pemilu serentak adalah hasil keputusan MPR yang mengandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

MPR membuat amandemen yang menyebutkan bahwa Pemilu digelar serentak dengan 5 kotak.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu serentak berdasarkan kesaksian mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) MPR.

"Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/4/2019) pagi ini. 

Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen (warganet) yang me-mention pesan ke Mahfud MD agar Pemilu serentak ditinjau ulang karena banyak korban jiwa.

@sigit_priatmoko Retweeted Kompas.com: mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan. 

Sigit membagikan berita Kompas.com yang menginformasikan 12 petugas KPPS di Jawa Barat meninggal dunia. Berita ini kemudian dimuat Wartakotalive.com.

Menjawab pertanyaan  tersebut, Mahfud MD langsung menyatakan setuju.

"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud M, keputusan MK yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak bisa ditafsirkan berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 ini.

Pada Pemilu 2019 ini, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden atau Pilpres 2019 dilaksanaan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019.

Waktu atau hari pencoblosan Pemilu 2019 adalah sama atau serentak yakni Rabu (17/4/2019).

Mahfud MD menjelaskan tafsir putusan MK soal Pemilu serentak yang tidak harus dilaksanakan pada jam dan hari yang sama. 

"Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Asal Mula Pemilu Serentak

Sejarah atau asal usul Pemilu serentak terjadi setelah MK membuat sebuah keputusan pada tahun 2014 lalu.

MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali dan kawan-kawan terkait Pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres.

Pemilu serentak kemudian dilaksanakan mulai tahun 2019 ini. Dalam pandangan MK saat itu, ada beberapa pasal UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional.

TNI dan Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu ke Pulau Mapur Bintan
TNI dan Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu ke Pulau Mapur Bintan (TRIBUNBINTAN.COM/AMINNUDIN)

Ketua MK Hamdan Zoelva saat itu membacakan putusan Pemilu serentak pada Kamis (23/1/2014).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres," ujar Hamdan Zoelva membacakan putusan MK seperti diberitakan detik dan sejumlah media saat itu.

Alasan MK putuskan Pemilu serentak bisa dilihat dalam laman mahkamah konstitusi seperti diberitakan Kompas.com.

Risalah putusan MK soal Pemilu serentak dipublikasi di situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id,

Mahkamah mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 telah dan sedang berjalan serta mendekati waktu pelaksanaan.

Peraturan perundang-undangan, tata cara pelaksanaan pemilihan umum, dan persiapan teknis juga telah diimplementasikan.

Jika pemilu serentak ditetapkan tahun ini, menurut Mahkamah, tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," demikian salah satu butir pertimbangan yang dikutip dari risalah putusan.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika pemilu serentakdigelar pada Pemilu 2014.

Akan tetapi, meski menjatuhkan putusan mengenai Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008, menurut Mahkamah, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: 15 Polisi Gugur Saat Amankan Pemilu 2019",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved