SELEB TERKINI
Al Ghazali Keberatan Atas Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Ahmad Dhani, AL : Enggak Masuk Akal
Al Ghazali merasa keberatan atas tuntutan 1.5 tahun penjara Ahmad Dhani. Baginya ada hal yang tidak masuk ke dalam akal sehat.
TRIBUNBATAM.id - Al Ghazali mewakili keluarganya mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap Ahmad Dhani.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Sebagai anak sulung dari Ahmad Dhani, Al Ghazali memberikan komentar terkait tuntutan terhadap ayahnya.
"Keberatan. Keluarga sangat keberatan," ujar Al Ghazali saat dijumpai di Jalan Margasatwa Raya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Menurut Al Ghazali, hal tersebut tidak masuk ke dalam akal sehat.
• Laili Romadhon Raih Juara Umum di SMK Putra Jaya Center Batam
• Makan Sayur Sawi Ternyata Baik Buat Mencegah Penyakit Jantung, Ini Sederet Manfaatnya Bagi Kesehatan
• JANGAN LEWATKAN! Ada Pesawat Cessna 152 Parkir di Dataran Engku Putri Batam, Bisa Selfie, Lho!
• Kenalan dengan Anggota TNI Gadungan (Palsu) di Facebook, Foto Panas Gadis Ini Tersebar di Medsos
"Enggak masuk akal aja karena ayah, kan, enggak sebut nama. Dia cuma ngomong idiot. Ini sebenarnya Undang Undangnya yang agak aneh. Ada yang tersinggung enggak?" kata Al Ghazali.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan Dhani yang mengunggah vlog "Idiot" dianggap telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga memberikan pertimbangannya dalam tuntutan tersebut.

Pertimbangan yang memberatkan, selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Cap Sang Ayah 'Bandel'
Ahmad Dhani sempat terlibat kisruh dengan pihak kejaksaan usai sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, belakangan ini. Al Ghazali, sang piyra sulung pun turut menanggapi.
"Yah karena kan ayah suka berkoar-koar kan. Jadi mungkin dari pemerintah juga nggak boleh, tutup dulu mulutnya. Mungkin ayah itu bisa menginspirasi banyak orang, jadi didiemin dulu," kata Al Ghazali, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Al Ghazali yang sudah melihat tayangan ayahnya yang terlibat kisruh, mengakui ia kesal.
Namun, ia juga memaklumi karakter sang ayah yang menurutnya terbilang bandel dan petarung.
“Cuman biasa aja karena ayah dulu emang bertarung sih. Ayah dulu suka bertarung di jalanan, bandel,” lanjutnya.
Al Ghazali mengibaratkan, ayahnya memiliki jiwa bertarung layaknya singa.
Al Ghazali menganggap wajar, jika ayahnya merasa terganggu jika mendapat perlakuan tertentu.
“Ya itulah jiwa ayah sebenarnya. Ayah itu nggak pernah takut apapun. Jdi ayah tuh diibaratkan singa, singa masuk kandang keluar jadi singa,” katanya.

Ahmad Dhani Teriak Prabowo Menang
Musisi dan politikus Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang beredar viral. Apa reaksinya?
Ahmad Dhani terdengar berteriak Prabowo menang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).
Teriakan itu terdengar keras, sampai ia memasuki mobil tahanan yang akan membawa Ahmad Dhani ke Rutan medaeng Sidoarjo.
Usai ditanya wartawan, Ahmad Dhani beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim.
Sebelum masuk Dhani berteriak: "Prabowo Menang!!"
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
Terkait dengan tuntutan itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.
"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).
Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.
Baca: Kembali Jenguk Ahmad Dhani, Mulan Jameela Lebih Ceria, Banyak Tersenyum dan Sudah Mulai Bercanda.
"Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan."
"Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya.
Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr. Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.
"Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," tandasnya.

Pesan dari Dalam Penjara
Musisi Ahmad Dhani kembali jalani persidangan, Selasa (23/4/2019).
Sidang itu kembali dijalani Ahmad Dhani, setelah sempat tertunda sebelumnya.
Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya sekitar pukul 13.44 WIB.
Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.
Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan.
"Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.
Ahmad Dhani bersama Safeea Ahmad (Instagram @ahmaddhaniprast, fotografer : Bimo Aryo Tejo @masbimooooo)
Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara.
Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.
"Belum tahu saya. Enggak penting itu,"tambahnya.
Usai sidang, Ahmad Dhani juga mengaku kalau dirinya memiliki suara lumayan dalam Pemilu 2019.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan Caleg Partai Gerindra Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo.
"Lumayan banyak," ungkapnya.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.
Dirinya akan mengikuti persidangan di PN Surabaya dengan agenda sidang tuntutan. Rencananya Mulan Jameela akan menemani sang suami di dalam persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun, Sang Anak Sebut Bandel , Al Ghazali : Ada yang Tersinggung Tidak?