PEMILU DAN PILPRES 2019
Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS, Ketua KPU Anambas Ikut Nyoblos
Tidak hanya warga, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, juga ikut mencoblos ulang di TPS 011 di Jalan Kartini, Tarempa
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemilihan Suara Ulang (PSU) dilakukan secara serentak di empat TPS yang ada di Anambas, Sabtu (27/4/2019).
Tidak hanya warga, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, juga ikut mencoblos ulang di TPS 011 yang berlokasi di sebuah ruangan Taman kanak-kanak Negeri Pembina di Jalan Kartini Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.
Dimulai sekitar pukul 7 pagi, terdapat 215 orang pemilih yang diketahui masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jufri yang datang untuk memastikan pelaksanaan pemilihan suara ulang ini berjalan dengan aman, menggunakan hak pilihnya sekitar pukul 11.55 WIB.
"Kalau begitu, saya menggunakan hak pilihlah dulu," ujarnya seraya tersenyum.
Sesuai aturan, Jufri mengatakan bahwa pelaksanaan suara ulang dilakukan hingga pukul 13.00 WIB.
Jufri menceritakan, saat pelaksanaan pemilihan tanggal 17 April lalu, dirinya sempat berkeliling sejumlah TPS untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum berjalan dengan lancar.
Selain mengakomodir hak pemilih yang terdaftar pada DPT dan DPTb, pemilihan suara ulang juga mengakomodir Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hanya saja, untuk mengakomodir pemilih tambahan ini, ada syaratnya., yakni pemilih yang sebelumnya sudah terdaftar pada tanggal 17 April 2019.
"Kalau baru mendaftar sekarang ya tidak masuk dalam daftar pemiluih tambahan," katanya.
Viral di Medsos Info Hoax Petugas KPPS Meninggal Diracun, Begini Penjelasan Polisi dan Keluarga |
![]() |
---|
PKS Usulkan Hak Angket Bentuk Pansus Pemilu di DPR, Gerindra Setuju. PAN dan Demokrat Malah Diam |
![]() |
---|
Sesuai Quick Count, Fadli Zon Raih Juara di Dapil Neraka. Kalahkan Adian Napitupulu dan Aktor Primus |
![]() |
---|
FAKTA TERBARU, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Sama-sama Tak Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
KPU Siapkan Santunan Rp 50 Miliar Bagi Petugas Pemilu Meninggal dan Sakit. Sudah Disetujui Menkeu |
![]() |
---|