Residivis DPO Curanmor Ini Berhasil Ditangkap saat Ada Penggerebekan Mesum dan Rekaman CCTV
"Kedua tersangka sudah kami tahan dan barang bukti juga sudah kami amankan," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Jumat (26/4/2019).
Satu motor dijual antara Rp 800.000 hingga Rp 3.500.000, terganteng merek dan tahun pembuatan.
Semua uang hasil penjualan sudah habis untuk bersenang-senang.
Dari tiga motor barang bukti, hanya Honda Vario 150 yang sudah terdeteksi.
Motor ini diketahui milik Kudhori (23), warga Desa Ringinpitu. Kecamatan Kedungwaru yang dicuri pada Selasa (27/11/2018) silam.
Cristanto akan dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan Zen dijerat pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kasusnya masih dikembangkan, karena kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap," pungkas Sumaji.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Digerebek Usai Mesum, Residivis DPO Curanmor Akhirnya Berhasil Ditangkap Berkat CCTV dan Kekasihnya